Apakah Penggantian Rekening Pengeluaran dan BPJS Oleh RSUD Bayu Asih Memiliki Motif Tertentu ?

oleh -313 Dilihat

Garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, menyoroti soal pergantian atau perubahan rekening untuk pengeluaran dan BPJS di RSUD Kabupaten Purwakarta.

Hal ini, ada prosedur yang harus diikuti dan juga tergantung pada kebijakan internal rumah sakit dan peraturan yang berlaku.

Menurut Agus Yasin, pergantian atau perubahan rekening biasanya memerlukan persetujuan dari manajemen RSUD dan Dinas Kesehatan hingga pemerintah daerah.

Namun, jika rumah sakit tersebut merupakan BLUD. Serta dipastikan tidak mengganggu sistem keuangan rumah sakit termasuk pencatatan dan audit.

Penggantian atau perubahan rekening untuk pengeluaran dan BPJS di RSUD bisa memiliki berbagai maksud, tergantung pada alasan yang mendasarinya termasuk kepatuhan terhadap regulasi.

“Dan apabila penggantian atau perubahan rekening dilakukan tanpa alasan yang jelas, atau tanpa keterbukaan. Bisa saja ada kepentingan tertentu, misalnya terkait aliran dana yang tidak sesuai prosedur,” kata Agus Yasin. Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya, mengingat penggantian atau perubahan rekening ini terkait dengan anggaran publik, maka perlu ada keterbukaan dan pengawasan agar tidak terjadi enkripsi.

Agus Yasin mengatakan, pemerintah perlu mengawasi dan mengkaji ulang dengan tindakan yang dilakukan oleh manajemen RSUD Bayu Asih menyangkut penggantian atau perubahan rekening untuk pengeluaran dan BPJS.

“Terutama pertimbangannya, kenapa hanya dua rekening itu yang diubah ? Dan apa alasan yang mendasari kemudian memilih BSI ?, ujarnya.

Apakah ada keganjilan pelayanan di Bank sebelumnya (BJB) ?

Kata Agus Yasin, memang bisa saja manajemen menentukan pilihan, selama ada kesesuaian dengan regulasi. Sebagai BLUD, secara logis bisa sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk menentukan Bank yang memiliki koneksivitas yang kuat terjalin.

Lantas, terkait penentuan dan pemilihan bank tersebut. Apakah melalui proses seleksi, seperti apa seleksinya ?

Lanjut Agus Yasin, dan kalau benar ada tahapan seleksi, mengapa bank dengan performa terbaik seperti BCA, Mandiri dan lain-lain tidak ikut diseleksi?

Apakah karena faktor tertentu, dan atau koneksi marketing yang dekat dengan management ?

Bisa atau tidak, apabila ditelisik perihal pertimbangannya.

Agus Yasin menyapaikan, jika pertimbangannya sekedar digunakan untuk melindungi data dan informasi dari akses pihak ketiga. Maka secara kausalitas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Dan harus ada penyelidikan lebih dalam, termasuk kemungkinan tujuan yang terselubung di baliknya,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa penggantian atau perubahan rekening untuk pengeluaran dan BPJS berdasarkan Kepbup Purwakarta No. 583.3/Kep. 539-RSUDBA/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Demikian, dengan dikeluarkannya lagi Kepbup Purwakarta No. 584/Kep.12-BKAD/2025 tentang Penunjukan PT. BJB, Tbk. Cabang Purwakarta sebagai Penampung Rekening Kas Umum Daerah TA 2025, pertanggal 2 Januari 2025. Maka Perbup Purwakarta tersebut di atas, tentunya menjadi tereliminir dan atau tercabut.

Selanjutnya, pihak RSUD Bayu Asih perlu merubah kembali rekening pengeluaran dan BPJS ke BJB mengacu pada Kepbup Purwakarta penunjukan pertanggal tersebut di atas. (Rsd)