PURWAKARTA, garisjabar.com- Dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa terjadi di salah satu desa Legoksari, Kabupaten Purwakarta. Oknum perangkat desa besaran uang tunai yang dipotong atau disunat tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp500 ribu dari yang diberikan sebesar Rp900 ribu dari keluarga penerima manfaat (KPM).
Sementara Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM.
Sedikitnya, terdapat 93 keluarga penerima manfaat yang dana bantuan tunainya dipotong oleh perangkat Desa Legoksari.
Pada saat di komfirmasi oleh awak media garisjabar.com salah satu warga Enur (47) mengeluhkan jumlah bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima sebesar Rp. 500.000, tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya dari pagu BLT sebesar Rp. 900.000.
“Saya karena tau hanya diberi uang Rp500 ribu biasanya Rp900 ribu,”ujar Enur. Jumat (2/9/2022).
Menurut Ketua (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Surtardi mengatakan, diduga oknum kepala desa dengan dalih meminjam uang bantuan BLT yang nantinya akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat KMP.
“Penerima BLT yang per tiga bulan sebesar Rp900 ribu di potong perorang Rp400 ribu, yang kedua seluruh penerima BLT sebesar Rp900 ribu di pinjam oleh kepala desa katanya cuman 2 hari tetapi sampai saat ini tidak di kembalikan,”kata Tedi. Sabtu (3/9/2022).
Menurut Tedi Surtardi, memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut Tedi, tindakan pemotongan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa sangat jelas bertentangan dengan hukum. Seharusnya sebagai perangkat desa, bekerja sama untuk mensejahterakan masyarakat.
“Saya akan menyurati ketua Badan Permusyawaraha Desa (BPD) untuk menindaklanjuti masalah ini, jangan sampai cerita pemotongan BLT ini liar di tengah masyarakat,”ucap Tedi Surtardi.
Sementara itu, pengurangan nominal setiap penerima BLT Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening. Ini merupakan salah satu modus BLT Dana Desa. (Rsd)