Garisjabar.com- Atas dugaan pencemaran nama baik masih ditangani satuan Reskrim Polres Purwakarta. Namun, Ketua Apdesi Anwar Sadat melaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan pemberitaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diberitakan di media elektronik.
Ketua Apdesi Anwar Sadat mengungkapkan, terkait pemberitaan di media elektronik pada tanggal 7 Desember. Saat itu ada yang menghubungi salah satu wartawan online yang menyebutkan bahwa apdesi telah menyunat anggaran dana desa sebesar 6,7 juta itu pertermen.
“Itu sangat keji sekali karena dalam program anggaran dana desa itu ada mekanismenya ada aturan termasuk kaitan kita di lapangan, dan kontrolnya pun dari mana mana baik itu di pihak masyarakat, APH, dan media,” ujar Anwar. Senin (9/12/2019).
Namun ini salah satu bentuk komitmen saya menjaga dana desa ini.Kata Anwar Sadat, silahkan kroscek ke masing-masing desa pernahkah mereka memberikan uang itu terhadap saya,” silahkan ini bentuk tranparansi penguatan statement saya bahwa saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” kata dia.
Di sisi lain, untuk rekan-rekan kita semua untuk bersahabat mari kita bangun Purwakarta penuh ke indahan dan kedamaian, andai pun ada permasalahan di lapangan kita coba diskusikan kami tidak alergi, kritik dan saran juga sebagainya,” ujarnya.
“Kami siap menjalankan ketika itu benar-benar salah kami siap mengubah memperbaiki permasalahan yang ada,” katanya.
Intinya jangan membuat opini-opini sehingga membuat stigmatisasi di masyarakat, sehingga desa tersebut dibilang garong semua ini kan tidak baik ketika pembangunan dan pemerintahan tidak di percayai oleh masyarakat maka korelasinya ke partisipasi dan sebagainya akan rentan dengan kompilk di desa tersebut.
Dalam redaksi tersebut menyebutkan sudah konfirmasi Via SMS dan hanya dibaca saja, dan itu bohong belaka itu fitnah.” Saya konfirmatif hendphone saya 24 jam On dan siapapun yang melalui WA atau SMS juga telepon selagi saya masih bisa dalam keadaan kondisi lagi tidak sibuk saya akan angkat,” kata dia.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas mengatakan, saat ini ada perwakilan dari apdesi Purwakarta yang diwakili oleh Anwar Sadat, sebagai ketua apdesi dan perangkatnya melaporkan satu perkara di SPK Polres Purwakarta.
Untuk pelaporan tentang pencemaran nama baik lalu berita bohong atau hoax terkait undang-undang ITE,” dan untuk bukti-bukti kami belum tau dan ini baru di periksa sekarang oleh penyidik,” kata Handreas.
Untuk upaya yang pertama, tentu kita melakukan proses dulu untuk penyelidikan yang pertama.
Berita bohong atau hoax itu, menurut, Handreas, hoax tadi sepintas saya melihat dari pelapor ini menyampaikan print out dari hasil berita salah satu media di Purwakarta yang menyampaikan ada pemotongan anggaran oleh apdesi 6 jutaan setiap desa.
“Yang dilaporkan saat ini, individu dan juga medianya,” ucapnya.
Sementara dari SPK atau penyidik menerapkan pasal 43-45 ayat (3)dan juga 45 A ayat (2) undang-undang ITE terkait dengan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media elektronik.(Rsd)