Garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin menyebutkan, apapun dalam kondisi darurat, apakah dibenarkan pihak rumah sakit Bayu Asih menunda pelayanan.
Selain itu, apapun persoalan prosedur tersebut jangan diperdebatkan untuk tindakan cepat penyelamatan nyawa korban bagi rumah sakit.
“Jadi kalau alasannya hanya sekedar pembelaan diri, sebagaimana diungkapkan dalam klarifikasi yang disampaikan Plt Dirut Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih. Mencerminkan sikap yang kurang profesional, dan tidak memahami prinsip serta tujuan khusus adanya rumah sakit,”kata Agus Yasin. Kamis (18/4/2024).
Agus Yasin mengatakan, janganlah bicara dengan kepandiran yang pada akhirnya memicu reaksi kritis publik. Sebagai BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih punya kewajiban memberikan pelayanan yang komperhensif terhadap masyarakat, demi menyelamatkan nyawa korban yang utama prosedur bisa diperbaiki setelahnya.
Sementara dengan kejadian peristiwa seperti ini, dan peristiwa-peristiwa sebelumnya. Menandakan perlunya pengawasan dan evaluasi pelayanan di RSUD Bayu Asih secara baik, termasuk dikaji ulang terkait menempatkan orang yang kapabel menjadi penjabat pelaksana tugasnya.
“Ini penting, karena diisi oleh orang yang kurang tepat. Maka tidakkah mustahil, keputusan dan kebijakannya kerap menjadi blunder,”ujarnya.
Selain itu, pengabaian dalam tindakan medis, khususnya untuk memberikan pertolongan pertama. Jelas mengacu pada UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Namun pihak rumah sakit dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 85 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Plt Dirut RSUD Bayu Asih harus diganti.
Terhadap hal tersebut di atas, guna tidak menimbulkan persoalan lebih meluas. Serta untuk lebih optimalnya pengelolaan RSUD Kabupaten Purwakarta, sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah.
Sehingga untuk meningkatkan akses, kualitas, dan kesetaraan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Menurutnya, Pj Bupati selaku pejabat pemerintahan di atasnya yang memberikan mandat, harus segera mengoreksi dan mengevaluasi kompetensi dan kinerja Plt Dirut RSUD Bayu Asih Purwakarta.
“Kongkritnya, agar tidak munculnya dugaan “conflict of interest”. Sebaiknya segera ada upaya dan tindakan yang sesuai dengan kepatutan, serta harus segera mengganti Plt Dirut RSUD Bayu Asih demi kredibilitas daerah,”ucap Agus Yasin.
Selain itu, APH juga perlu melakukan investigasi dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas. Karena mengatakan ruangan penuh, padahal akibat adanya (Kepdir) RSUD Bayu Asih No. HK.02/Kep.25-Umum/2024 tentang Biaya Tambahan Rawat Inap Bagi Pegawai BLUD RSUD Bayu Asih.
Akibat itu disinyalir banyak ruangan yang kosong, dan menurut informasi keadaan itu sejak diberlakukan Keputusan Direktur.
Kata Agus Yasin, sangatlah tidak manusiawi apabila ruangan penuh dijadikan alasan klise penolakan bagi masyarakat kecil yang butuh pertolongan gawat darurat. (Rsd)