Badan Kehormatan DPRD Purwakarta Diduga Mandul

oleh -186 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta diduga mandul. Namun, karena di dalam alat kelengkapan dewan tersebut dua orang yang ikut terlibat dalam kejahatan ketatanegaraan melalui pemboikotan rapat paripurna Tk. II DPRD Kabupaten Purwakarta pada tanggal 12 dan 14 September 2022 lalu.

Selain itu, menyangkut pengambilan keputusan terhadap (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta TA. 2021 dan Raperda tentang Prasarana, dan sarana Utilitas pada Perumahan dan Pemukiman, dengan tidak dapatnya diambil keputusan karena kehadiran anggota DPRD pada rapat paripurna tersebut tidak kourum akibat adanya penghiatanan anggota DPRD.

“Perlu dipahami BK sebagai alat kelengkapan DPRD memiliki 2 fungsi, yaitu fungsi aktif dan fungsi pasif. Sehingga fungsi aktif BK yaitu mengrvaluasi anggota DPRD dalam rapat-rapat mengawasi produk hukum yang dihasilkan DPRD untuk ninjau intensitas rapat yang dilakukan oleh DPRD. Sedangkan fungsi pasif BK yaitu tindakan terhadap pengaduan yang masuk.”Kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M asin. Kamis (29/9/2022).

Sementara implementasi fungsi BK dalam penegakan kode etik sangatlah penting guna menjaga etika dan moral anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Terkait dengan tanggung jawabnya, BK bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan kontrol internal terhadap DPRD.

Menurut Agus Yasin, Kembali pada inti permasalahan ketidak bergunaan BK DPRD Kabupaten Purwakarta yang nampaknya tidak bisa melakukan tibdakan terhadap pelanggaran kode etik DPRD itu.

Selain kurang mampu mengaplikasikan tugas pokok dan fungsinya, tidak mau membuka diri dengan ketidak fahamannya. Kemungkinan ada pengaruh lain secara psikologis termasuk ada rasa “takut” untuk menegakan kode etik DPRD oleh sesuatu hal tertentu. Sehinga, ditambah dengan keterlibatan 2 Anggota BK itu sendiri yang turut melakukan pelanggaran kode etik.

“Dengan kasus ini seharusnya BK menindak dulu anggotanya sendiri, lalu mengambi tindakan ke anggota termaduk pimpinan DPRD yang secara terang-terangan melakukan kejahatan ketatanegaraan.”Ungkapnya.

Kata Agus Yasin, hal itu tidak akan terwujud, ibarat kata sebelum mengambil tindakan sudah ciut nyalinya. Dan persoalan sudah kembalinya para pemboikot itu pada keinsyafan jangan dijadikan alasan tidak berbuat.

Menurutnya, karena bentuk pelanggaran itu skalanya bukan lagi urusan sepele, tetapi berurusan dengan tindakan pengingkaran terhadap sumpah jabatan dan ketatanegaraan dalam level daerah. (Rsd)