Bapeda Jabar Bebas Denda Pengurangan Pajak Kendaraan

oleh -239 Dilihat


Garisjabar.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jawa Barat membebaskan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor mulai 10 November hingga 10 Desember 2019. 

Hal ini, Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, tujuan ini dilakukan untuk mengejar target Rp800 Miliar di tahun 2019.

Ia katakan, bahwa aturan ini juga sudah dilakukan dengan semacam FGD dengan mengundang Gaikindo dan AISI.

“Mereka menyampaikan triwulan ketiga itu baru ‪730.000‬ dari target 1,1 juta kendaraan penjualan nasional. Sehingga maksimal hanya satu juta jadi ada ada deviasi ‪100.000‬ ribu. Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jabar pendapatan yang harus kami kejar itu kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen,” ujarnya di Gedung Sate Kota Bandung. Rabu (6/11/2019).

Menurut Ia, gerakan bebas denda ini khusus untuk PKB bukan BBN. Di mana penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini berlaku untuk penunggak di atas lima tahun.Nantinya, penunggak hanya perlu membayar empat tahun pokok pajak tanpa denda.

“Jadi yang kena (denda) pajak kendaraan bermotor bagi yang misalnya sudah 5 tahun atau lebih sampai 10 tahun gak bayar. Jadi dapat semacam amnesti gitu ya, cukup bayar 4 tahun pokoknya saja, denda enggak usah,” katanya.

Namun, Hening mengungkapkan, pembayaran dapat dilakukan tanggal 10 nanti via e-Samsat atau samsat jebred. Untuk itu, pengurusan penggantian STNK baru tetap harus dilakukan penunggak pajak.

“Jadi ketika ganti STNK kan harus ke kantor Induk, nah itu tetap bayar yang 1 tahun ke depan. Jadi yang ke belakang dipotong 1 tahun, 4 tahun saja (bayarnya) denda semua dikosongkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sedikitnya 4,9 juta kendaraan bermotor di Jabar saat ini yang tidak melakukan daftar ulang STNK.

Sementara, jumlah tersebut, bisa jadi berkurang dengan berbagai faktor seperti kehilangan, penyitaan leasing, rusak berat. Karena itu pihaknya melihat adanya potensi pendapatan pajak dengan target pemasukan mencapai Rp800 miliar dari satu bulan program.

Sehingga, realisasi pendapatan dari sektor pajak baru mencapai 83 persen dari target Rp 20 triliun.

“Baru 83% sampai dengan hari ini, 83% itu kan ada deviasi, harusnya 85 persen. Tahun ini dari APBD murni ada Rp 19 triliun, jadi Rp 20 triliun karena tambah Rp 800 miliar,” ucapnya. (Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *