Bawaslu Purwakarta Gandeng Dua Organisasi Pengawas Partisipatif Awasi Pemilu 2024

oleh -107 Dilihat

Garisjabar.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan, tidak hanya sebagai pengawas sekaligus eksekutor hakim pemutus perkara, yang digelar di Aula Hotel Ciwareng In.

Kali ini, Bawaslu menggelar pengawas partisipatif bersama organisasi dan kepemudaan untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Namun, saat ini juga ke depan, bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategis untuk mengawal Pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa.

Wahyudin menjelaskan, melalui kerja sama ini Bawaslu bersama mitra pengawas partisipatif menyamakan persepsi terkait pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

Pihaknya memandang pentingnya kesepahaman sebagai ikhtiar dalam membangun komitmen bersama mengawal pemilu 2024 yang demokratis, berkualitas dan berintegritas.

Menurut Wahyudin, kegiatan ini adalah kegiatan pengawas partisipatif bersama organisasi kepemudaan se Kabupaten Purwakarta tidak hanya KNPI tetapi mengajak Karang Taruna.

“Dan ini akan maksimal, jika bersama-sama melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 khususnya di Kabupaten Purwakarta,”ujarnya. Senin (26/8/2024).

Sementara, dua lembaga ini, apalagi ada keterlibatan masyarakat luas jika mendapati pelanggaran di setiap tahapan pemilihan itu bisa melaporkan ke pihak Bawaslu dengan disertakan saksi.

“Akan kami tindak, sesuai dengan perundang-undangan,”kata Wahyudin.

Wahyudin pun mengatakan, jenis pelanggaran itu banyak, ada pelanggaran administrasi, kode etik, dan ada juga pelanggaran pidana Pemilu.” Jika nanti didapati pelanggaran pidana Pemilu tidak hanya Bawaslu, melainkan dan melibatkan pihak Kejaksaan serta Kepolisian,”ucapnya.

Ketua KNPI Kabupaten Purwakarta, Riyan Andriana menjelaskan, peran pemuda ini harus mengetahui sosialisasi bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilkada dan sengketa Pilkada.

“Yang lebih jelas, hari ini disuguhkan putusan makamah kontitusi mengatakan ada perubahan tentang pendaftaran maka itu menjadi PR,”ujar Riyan Andriana.

Kata Riyan Andriana, besar dari pemuda Purwakarta mengetahui dari pada persyaratan dari pendaftaran. Bahkan putusan ini sangat cepat,”Sebentar lagi tanggal 27 dan kami pun akan bertanya terhadap Bawaslu maupun KPU persyaratan-persyaratan calon-calon terjadi banyak perubahan,”ungkapnya. (Rsd)