PURWAKARTA-Garisjabar.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta memutuskan hasil sidang dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.
Bawaslu memutuskan bahwa KPU tidak terbukti secara sah dan benar melakukan tindakan pelanggaran administrasi.
Dengan begitu, KPU Purwakarta tidak perlu mendiskualifikasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Purwakarta, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) V nomor urut 4 Ceceng Abdul Qodir.
“Terlapor dalam hal ini KPU Purwakarta tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran administrasi. KPU tidak perlu mencoret dan mendiskualifikasi Ceceng Abdul Qodir sebagai caleg DPRD Kabupaten Purwakarta. Jika pelapor merasa keberatan dengan putusan ini, bisa mengajukan koreksi terkait putusan ini kepada Bawaslu RI,”Ujar Ketua Majelis Persidangan Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati membacakan putusan hasil persidangan, Rabu (26/6/2019).
Putusan persidangan ini bernomor register 01/LP/PL/ADM/KAB/13.22/IV/2019 yang laporannya diterima pada tanggal 22 Mei 2019 perihal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Purwakarta.
Laporan tersebut disampaikan oleh Caleg DPRD Purwakarta dari PKB Dapil V Asep Saeful Milah. Laporan disampaikan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Purwakarta karena meloloskan Caleg PKB dapil yang sama Ceceng Abdul Qodir yang tidak mundur dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pendamping Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta saat ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).
Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Salman mengatakan, KPU menerima semua putusan Bawaslu Purwakarta tersebut. Tinggal nanti apakah memang pihak bersangkutan dalam hal ini pelapor, akan menyampaikan keberatan dan koreksi ke PTUN atau koreksi ke Bawaslu RI.
“Seperti yang disampaikan majelis persidangan Bawaslu Purwakarta tadi dalam persidangan,”Ujar Salman.
KPU Purwakarta saat ini tinggal menunggu reaksi saja. Bilamana memang ada yang kurang puas dengan putusan Bawaslu ini, KPU tinggal memberikan bukti klarifikasi menyesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan hasil putusan sidang hari ini.
“Karena Bawaslu memutuskan bahwa KPU Purwakarta tidak bersalah, oleh karenanya berarti KPU Purwakarta tidak perlu mencoret caleg terkait (Ceceng Abdul Qodir). Karena memang di sini hasil putusannya KPU tidak bersalah,”Kata Salman.
Karena proses administrasi yang dilakukan KPU Purwakarta tidak salah, maka ke depan pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 2 Juli 2019.
“Setelahnya ada surat dari KPU RI, seputar kabupaten mana saja yang tidak diajukan ke MK, atau kabupaten kota yang tidak bermasalah bisa langsung melaksanakan sidang rapat penetapan caleg terpilih awal Juli mendatang,” papar Salman.(Rsd)