PURWAKARTA, garisjabar.com- Rapat Paripurna tanpa dasar yang jelas Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi tak hadir soal pembahasan pembahasan (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Raperda tentang tata kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas juga Perumahan dan Pemukiman .
Semntara lima fraksi layangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ahmad Sanusi, karena dinilai sudah melanggar tata tertib (tatib) DPRD.
Namun seperti diketahui, Ahmad Sanusi tidak memimpin Rapat Paripurna DPRD Purwakarta agenda Pembicaraan Tingkat II dalam Rangka Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Permukiman, Senin, 12 September 2022 malam.
Sehingga rapat paripurna itu tidak bisa dilaksanakan karena kehadiran anggota DPRD Purwakarta tidak memenuhi kuorum.
Selain itu, kelima fraksi yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi di antaranya Fraksi Gerindra, PKS, PKB, Nasdem (fraksi gabungan DPN), da PAN (fraksi gabungan Berani).
Mewakili Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta Zusyef Gusnawan mengatakan, Fraksi Gerindra menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Purwakarta karena sikap Ahmad Sanusi selaku pimpinan tidak mengakomodir aspirasi anggota.
“Mosi tidak percaya ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsistensi,” ujar Zusyef.
Hal ini, menanggapi beragam mosi tidak percaya, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Fuji Utami mengatakan, berdasarkan tatib DPRD Purwakarta pasal 119 ayat 1 huruf b, rapat paripurna dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD.
“Rapat paripurna malam ini dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD Purwakarta, maka berdasarkan tatib, rapat tidak memenuhi kuorum,”ucap Puji. (Rsd)