Berat Truk Delapan Ton KCIC Wajib Perbaiki Jalan Militer Akhir Juni

oleh -342 Dilihat

PURWAKARTA-Garisjabar.com

Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pengairan (DPUBMP) Kabupaten Purwakarta memperingatkan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk segera melakukan perbaikan Jalan Darangdan-Nanggeleng (Jalan Militer).Jumat (28/6/2019).

Hal ini, DPUBMP memberikan penegasan tenggat waktu terhadap KCIC, segera memutuskan perbaikan jalan sebelum akhir Juni ini. Jika tidak, Pemkab Purwakarta akan memberikan beberapa punishment.

“Sekarang kami masih menunggu. Akhir Juni ini kalau tidak ada itikad baik sesuai perjanjian dan kesepakatan, pemkab dan pemdes terdampak akan membatasi muatan truk proyek yang melintas di Jalan Militer,”Ujar Kepala Bidang Perencanaan pada DPUBPM Purwakarta, Lalan Suherlan.

Diketahui, Jalan Militer sepanjang 4,1 Km itu rusak parah akibat terdampak proyek pengerjaan infrastruktur kereta cepat. Jalan ini sebelumnya memang didesain tidak untuk dilalui kendaraan dengan berat sumbu melebihi delapan ton.

“Sementara kendaraan yang dipakai oleh proyek kereta cepat, beratnya melebihi delapan ton. Ya pasti akan merusak jalan. Selain jumlahnya tidak sedikit, mobilitasnya tinggi,” Kata dia.

Pemkab Purwakarta, pemerintahan desa terdampak dan KCIC sebelumnya sudah melakukan pertemuan. Hasilnya, terkait rencana perbaikan Jalan Militer, akan terlebih dahulu dilakukan musyawarah direksi di internal PT KCIC.

“Kita meminta pertanggungjawaban ke KCIC. Soalnya status jalan saat ini sudah masuk pada kerusakan struktur. Bukan kerusakan permukaan lagi,”Ujarnya

Berdasar pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, mereka (KCIC) semestinya meminta izin lintasan ke pemda. Kendaraan yang mau lewat apa saja, dan beratnya sebesar apa.

“Kalau mereka ingin melintas harus menyesuaikan dengan kelas jalan. Dan rekomendasi izin lintasnya mesti sesuai dengan kelas jalan yang ada. KCIC kami minta segera memperbaiki jalan. Fondasi jalan hingga permukaan rusak dan melebur dengan tanah,”Ucap Lalan.

Rencananya, proyek KCIC ini baru akan rampung pada 2021 mendatang. Selama kurun waktu itu, jalan milik Pemkab Purwakarta yang dipakai aktivitas proyek dipastikan terdampak.

“Kalau sudah diperbaiki lalu rusak lagi, mesti dituangkan dalam berita acara pemeliharaan secara rutin dan periodik. Kita pantau terus sampai proyek selesai,”Kata Lalan.(Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *