Garisjabar.com- Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah membayar penangan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit. Pembayaran akan dilakukan BPJS Kesehatan itu.
“Untuk pembiayaan penanganan pasien Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir melalui rilis yang diterima, Selasa (24/3/2020).
Muhadjir mengatakan, sudah meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk segera membuat desain proses pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien positif virus corona tersebut.
Namun itu, Muhadjir menyebut dana yang digunakan untuk membayar rumah sakit tak bersumber dari BPJS Kesehatan atau dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut berasal dari dana tambahan baru.
“Akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi,” katanya.
Hal ini, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tak merinci dana tambahan baru tersebut berasal dari mana. Ia pun tak menyampaikan total tambahan anggaran itu.
Menurutnya, proses penyaluran ini akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang dapat digunakan membayar tunggakan ke rumah sakit tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, sanggup menerima arahan dari pemerintah terkait pembayaran ke rumah sakit untuk pasien Covid-19 itu.
Fachmi menjelaskan, segera melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19 tersebut.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” ujar Fachmi.
Namun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan ikut menanggung penanganan pasien virus corona. Meski, saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menganggarkan dana penanganan di rumah-sakit rujukan.
Oleh karena itu, agar BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien corona tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun sebuah peraturan presiden. Peraturan presiden tersebut sekaligus dibuat untuk melaksanakan putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh MA beberapa waktu lalu.
Sementara, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien corona terganjal presiden. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu.
Hal ini, dalam pasal 52 huruf O diatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Disebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional. (Rht)