BKN Sebut Guru dan Siswa di Tanah Air Masih Tergolong Ideal

oleh -235 Dilihat

 

Garisjabar.com- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyampaikan, berdasarkan data aparatur sipil negara (ASN) per 30 Juni 2020, terlihat bahwa rasio guru dan murid di Tanah Air masih tergolong ideal. Jum’at (10/7/2020).

Hal ini, secara keseluruhan, rasionya adalah 1:16 yakni satu guru mengajar 16 anak. Sedangkan untuk guru ASN, rasionya 1:34 atau satu guru mengajar 34 anak.

“Perbandingan ini sangat bagus. Namun kendalanya, guru tidak tersebar merata. Guru kebanyakan berada di Pulau Jawa,” ujar Suharmen dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan pemerintah.

Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji mengungkapkan, masalah penyebaran guru yang tidak merata ini sulit terselesaikan apabila pemerintah pusat, yakni Kemdikbud tidak bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang memiliki wewenang mengatur pemerintah daerah pemda tersebut.

Indra pun mengatakan, selama ini kebijakan redistribusi guru tidak dapat dijalankan karena tidak adanya kerja sama lintas K/L. Padahal secara regulasi, guru adalah milik pemda.

“Dengan kerja sama, ajak kepala daerahnya berdialog, karena guru itu milik pemda. Tidak bisa pemerintah pusat main atur-atur mereka,” kata Indra, Kamis (9/7/2020) malam.

Menurut Indra, tidak adanya kerja sama hanya saja menciptakan banyak masalah, seperti jumlah guru honorer yang terus meningkat karena pemda melakukan rekrutmen, sehingga data honorer mengalami peningkatan jumlah setiap tahun.

Dengan adanya kerja sama, menurut Indra, Kemdikbud dapat menggunakan Dapodik untuk melakukan redistribusi guru tersebut.

“Tarik saja data Dapodik, data sebaran guru di daerah mana akan kelihatan. Untuk daerah A, berapa guru, berapa murid, berapa sekolah, dan lihat rasionya untuk diredistribusi,” ujarnya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah mengatakan, Kemdikbud harus berani mendapatkan jumlah kebutuhan guru di setiap daerah dan berkoordinasi dengan Kemdagri untuk melakukan redistribusi guru. Sebab, pada prinsipnya Indonesia tidak kekurangan guru.

Ferdi menyebutkan, harus ada regulasi tegas dari Kemdagri bagi ASN yang tidak mau dipindahtugaskan.

“Guru itu ASN, ada Undang-Undang ASN, ada konsekuensinya. Kalau tidak mau dipindahkan, gunakan sanksi. Tidak nurut sebagai ASN, keluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3,” ucapnya, dalam rapat tersebut.

Sementara, untuk menerapkan sanksi ini, Ferdi mengatakan, perlu adanya komunikasi lintas kementerian dan lembaga terkait tekait setiap kebijakan publiknya sehingga tidak menimbulkan masalah ini. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *