KARAWANG, garisjabar.com- Kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah di sungai atau kali kian marak dalam beberapa hari kemarin. Limbah sludge paper atau lumpur kertas sisa hasil produksi di PT Pindo Deli diduga tak berizin lingkungan.
Ketua Umum GPRI H.MARZUNI.SH mengatakan, PT. Pindo Deli melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah beberapa titik bagi usaha pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Namun kali ini, sisa hasil produksi milik PT Pindo Deli yang awal sejenis bubur sludge paper dari produksi kertas yang diduga tidak ada ijin lingkungan. Sehingga warga Rw 03 dari dampak limbah B3 jenis selad sisa produksi maupun dampak drainase yang tidak sesuai pembuangannya selalu berdampak kebanjiran saat musim hujan.
Menurutnya, sisa produksi kertas itu yang telah membeku di buang di pinggiran pagar PT. Pindo Deli 1 yang berdampingan dengan pemukiman warga. Selain itu, bahwa air yang di manfaatkan warga dari hari hasil pengeboran pribadi ( jetpam/sanyo ) dapat mengakibatkan dampak terkontaminasi limbah B3.
“Maka dari salah satu warga merasa keberatan dengan adanya dugaan tidak prosedural berdasarkan undang-undang lingkungan hidup,”kata H.MARZUNI.SH.
Kata H.Marzuni.SH menyebutkan, sebuah limbah menjadi B3 ketika salah satu atau bahkan keseluruhan indikator tersebut dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan juga kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
“Rata-rata kejadian kedaruratan limbah B3 di Indonesia kurang lebih (berjumlah) 32 kurang lebih kejadian setiap tahun. Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan kasus pencemaran baru,”ucapnya. (Rsd)