BOGOR-Garisjabar.com
Komunitas Peduli Sungai Cikeas Cileungsi (KP2C) menuding 95 persen perusahaan yang mencemari limbah di Sungai Cileungsi berasal dari Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sabtu (27/7/2019).
Hal ini, terungkap dari hasil titik pantau yang dimiliki petugas tersebut.
“Dari pos pantau terlihat, bahwa air di hulu masih normal berwarna cokelat. Tapi setelah daerah Wanaherang, Kabupaten Bogor air sudah berubah hitam pekat dan bau menyengat,” ujar Ketua KP2C Puarman.
Menurut dia, pemerintah daerah sebetulnya memiliki power kekuatan untuk menjerat pelaku pembuangan limbah ke peradilan umum. Pemerintah daerah bisa melimpahkan hasil temuannya itu ke polisi untuk dijerat UU Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tahap awal ditangani Dinas Lingkungan Hidup dulu, nanti bisa dilimpahkan ke polisi dan polisi lah yang menangani menggunakan UU tersebut,” kata Puarman.
Ia mengatakan, penegakan hukum kepada pembuang limbah menggunakan UU merupakan hal mendesak. Apalagi selama ini penindakan yang dilakukan pemerintah daerah justru hanya menggunakan produk Peraturan Daerah (Perda).
Aturan ini, ia mengatakan, dianggap kurang memberi efek jera kepada perusahaan pembuang limbah karena hanya dikenakan denda.
“Nilai dendanya pun kecil, tidak sebesar seperti di UU yang bisa dijerat ke ranah pidana,” ujar dia.
Sementara, Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, bakal menutup paksa perusahaan yang ketahuan membuang limbah ke Sungai Cileungsi.
“Sudah diperingatkan berkali kali, bahkan ada beberapa perusahaan dilaporkan dan kemudian diadili. Tapi tidak ada efek jera,” ucap Ade.
Hal ini, Ade mengatakan, pihaknya akan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menelusuri seluruh perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi.
“Ketika ketahuan membuang limbah, ditambah padahal dia sudah diproses, diperingati dan sebagainya, tutup aja,” ujar Ade.
Ade mengatakan, penegasan itu ia keluarkan setelah kembali mendapatkan laporan kembali berubahnya kondisi Sungai Cileungsi meskipun telah berulangkali diperingatkan dan ditindak. “Aparat harus tegas disini,” Ia menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriyadji kembali mengambil sampling air Sungai Cileungsi setelah adanya perubahan kondisi sungai.
“Pengujian sampling ini membutuhkan waktu 14 hari untuk menentukan kandungan dalam air,” terang Pandji.(Rht)