PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terus berupaya meningkatan layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya, peningkatan layanan kesehatan pada ibu hamil di Kabupaten Purwakarta yang kini dapat melakukan layanan Ultrasonografi (USG) secara gratis.
Selain itu, untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil tersebut, Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika, mengeluarkan surat edaran Nomor : K5.01.04.06/890 Tahun 2023, tentang Pelayanan USG (Ultrasonografi) Gratis pada pemeriksaan kehamilan trisemester pertama dan Ketiga.
Menurut Bupati Anne Ratna Mustika, surat edaran tersebut, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Masa Sebelum hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual pada pasal 13 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Hamil
Hal itu, bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit 2 (dua) kali selama kehamilan.
Surat Edaran yang disampaikan Bupati Ambu Anne Ratna Mustika tersebut, Sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil dan upaya percepatan penurunan angka kematian ibu fan bayi serta penurunan prevalensi balita stunting.
“Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan fasilitas pelayanan gratis USG satu kali pada trimester pertama dan satu kali pada trimester ketiga di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah (Puskesmas), bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS).”Kata Anne Ratna Mustika,Rabu (17/5/2023).
Bupati Anne mengungkapkan layanan USG gratis ini diharapkan dapat dimanfaatkan para ibu hamil di wilayah Kabupaten yang dipimpinnya, yaitu dua kali selama masa kehamilannya. (Dni)