PURWAKARTA, garisjabat.com- Bupati Purwakarta harus menindak tegas terhadap (ASN) yang secara terbuka bermain politik praktis. Bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, terkait dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Senin (15/5/2023).
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Sebagaimana menjadi ketentuan berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sementara itu, setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, terkait dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Beragam sanksi mengancam ASN, jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan.
Selain itu, terdapat 12 sanksi bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kemudian sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis, berlanjut dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Ancaman lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sehingga ancaman lebih berat lagi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Namun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN dikenakan sanksi moral
Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Berkenaan dengan hal tersebut, serta adanya oknum Pejabat Pimpinan Tinggi Daerah yang kerap melibatkan diri dalam kepentingan politik seseorang, termasuk melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Menurut Pengamat Politik Agus Yasin, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah harus berani mengambil tindakan tegas, dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi oknum pejabat tersebut.
“Karena selain untuk menegakan ketentuan, juga memberikan efek jera bagi oknum pejabat itu dan bagi yang lainnya. Yang dimungkinkan melakukan perbuatan yang sama, secara tersembunyi atau terang terangan,”kata Agus Yasin saat dimintai komentarnya berkaitan beredarnya foto seorang kepala Dinas bersama calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Menurutnya, sebagai langkah pertama, Bupati melalui Inspektorat dan (BKPSDM) harus melakukan pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat tersebut. Kehadiran Kepala Dinas mendampingi calon anggota DPR RI sebagai apa,
Dikatakan Agus Yasin, dasar untuk mengambil tindakan tegas cukup jelas, dan tidak perlu khawatir dengan apapun yang bakal menjadi serangan balik. Sebab oknum pejabat tersebut sudah tidak bisa ditolelir lagi, sehingga menunjukan prilaku yang di luar kewajaran dalam etika jabatan maupun moralitasnya selaku abdi negara.
Agus Yasin mengatakan, ketentuan itu sebagaimana berdasarkan pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Dan juga, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negesri Sipil. (Rsd)