PURWAKARTA, garisjabar.com- Konsep pengelolaan sampah mandiri sebagai bagian dari implementasi pembangunan untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa telah dirintis sejak tahun 2020 lalu.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam kegiatan World Cleanup Day (WDC) Tahun 2021 yang dipusatkan di Kecamatan Tegalwaru, Sabtu (18/9/2021). Dalam giat tersebut nampak hadir mendampingi, Wakil Bupati Purwakarta Aming, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Deden Guntari.
“World Cleanup Day dilaksanakan dengan tujuan untuk menyatukan komunitas global dan meningkatkan kesadaran serta melakukan perubahan dalam mewujudkan aksi untuk bumi yang bersih dan sehat,” kata Ambu Anne.
Ambu Anne juga mengungkapkan, penanganan sampah di Kabupaten Purwakarta ditargetkan sebesar 70 persen dan pengurangan sebesar 30 persen. “Berdasarkan data yang ada dan sesuai dengan jumlah penduduk, timbulan sampah se-Kabupaten Purwakarta sebanyak 2.320 meter kubik. Sedangkan timbulan sampah yang terangkut ke TPPAS Cikolotok sebanyak 710,4 meter kubik,” kata Ambu Anne.
Menurutnya, untuk pengelolaan persampahan tersebut khususnya di perkotaan yang telah dilaksanakan dengan metode TPS3R sejumlah 4 unit, dan bank sampah sebanyak 34 unit. Diharapkan TPS3R dapat melaksanakan konsep zero waste dengan cara memilah sampah yang dapat bernilai ekonomis.
Sementara pada pelaksanaannya, kata Anne, pihaknya mengupayakan pemberdayaan masyarakat sebagai subyek untuk mengelola sampah dalam menciptakan lingkungan bersih tanpa sampah dan menjadikan sampah bernilai ekonomi.
“Konsep ini diimplementasikan dalam suatu kegiatan yang dinamakan pengelolaan sampah mandiri melalui, dilaksanakan dengan kegiatan kampung bersih bebas sampah, pilah sampah, kurangi timbulan sampah, dan olah sampah untuk rupiah,” ujarnya.
Namun untuk mewujudkan kegiatan tersebut, setiap bank sampah, TPS3R atau lembaga lainnya selain berperan sebagai penggerak lingkungan, berperan juga sebagai enterprenership yang mengelola pemanfaatan sampah untuk kepentingan ekonomi.
“Salah satu kebijakan untuk mewujudkan pengelolaan sampah mandiri, telah ditetapkan kebijakan melalui Perbup Purwakarta Nomor 220 Tahun 2020 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perbup tersebut telah diatur diantaranya untuk pengadaan sarana angkutan persampahan didukung dengan dana bagi hasil pajak yang dikelola oleh setiap desa. Oleh karena itu, pada tahun ini sudah 19 Desa telah memiliki sarana angkutan persampahan sebagai sarana pengelolaan sampah,” ujar Ambu Anne.
Pemerintah juga mengajak peran perusahaan BUMN dan BUMD untuk turut serta memberikan dukungan melalui berbagai fasilitasi guna terlaksananya pengelolaan sampah mandiri.
Berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk mendukung pengelolaan lingkungan sudah dibuktikan melalui kerjasama dengan forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Tim Fasilitator TJSLP Kabupaten Purwakarta dengan direalisasikannya bantuan sarana persampahan dari Bank BJB dan sarana angkutan dari PT Indorama Synthetics TBK, PT Indobharat Rayon, PT South Pacific Viscouse dan PT Mandiri Sejahtera Sentra.
“Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terimakasih atas peran sertanya dalam mendukung pengelolaan lingkungan di Purwakarta,” ungkapan yang.
Sementara, berkaitan dengan program Citarum Harum sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Sebagai tindaklanjutnya telah ditetapkan Satgas Citarum Harum. Purwakarta di jalur sungai citarum sepanjang 45 km dibagi menjadi 3 sektor, yaitu sektor 12 yang bergabung dengan Kabupaten Bandung Barat, sektor 13, sektor 14 dan sektor 15.
Dalam mendukung percepatan pengendalian DAS Citarum ini, Kementerian PUPR RI telah memberikan bantuan untuk menyelesaikan persampahan dari hulu sampai ke hilir melalui pengadaan sarana persampahan terdiri dari Pembangunan TPS3R sebanyak 7 unit, Pembangunan TPS terpadu 3 unit yang di antaranya berlokasi di Desa Tegalsari Kecamatan Tegalwaru yang termasuk wilayah sektor 13.
“Pengelolaan sampah melalui TPS3R dan TPS Terpadu ini dalam pelaksanakan harus melibatkan masyarakat. Diharapkan adanya dukungan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan tersebut karena akan berdampak terhadap keberhasilan pengelolaan sampah di Purwakarta,” kata Anne.
Ambu Anne juga mengatakan, sampah adalah tanggungjawab kita semua, melalui kegiatan WCD yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan menjadi momen untuk membangun kesadaran, pemahaman sekaligus semangat dalam menciptakan atau membangkitkan peradaban manusia indonesia khususnya seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Diketahui, kegiatan gerakan bersih-bersih hingga gerakan pilah sampah se-Purwakarta dalam momen WCD yang diselenggarakan oleh Junior Chamber Indonesia (JCI). Dalam membantu menyelesaikan permasalahan persampahan di Kabupaten Purwakarta, sejalan dengan kebijakan dan strategi daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 146 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ambu Anne mengucapkan terimakasih kepada JCI yang telah menyelenggarakan kegiatan gerakan kebersihan pada hari ini, demikian pula kepada PJB Cirata, dan sektor 13, serta pihak lain yang telah mendukung berlangsungnya kegiatan WCD ini. “Kami ucapkan terimakasih. Semoga gerakan kebersihan yang dilaksanakan melalui WCD ini berlanjut untuk menciptakan bersatu untuk Indonesia bersih, bersatu untuk Purwakarta bersih dalam mewujudkan Purwakarta Istimewa,” ucap Ambu Anne.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dansektor 13 Citarum Harum, Unsur Forkopimda Kabupaten Purwakarta, General Manager PJB Cirata, Direktur Bank Jabar Banten Cabang Purwakarta, Pimpinan PT. Indorama Synthetics Tbk, Pimpinan PT. Indobharat Rayon, Pimpinan PT. South Pacific Viscouse, Pimpinan PT. Mandiri Sejahtera Sentra, Leader Junior Chamber Indonesia, Sebagai Panitia Penyelenggara WCD, Para Kepala OPD, Camat Tegalwaru, Kades Cadasari. (Rsd)