PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengadilan Agama disibukan soal gugatan peceraian oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Purwakarta, mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama (PA).
Namun penyebab adanya gugatan cerai pun beragam. Mulai dari faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan.
Kali ini dikabarkan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap suami yang saat ini tercatat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi.
Sementara gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,”ujar Asep melalui selulernya, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, beberapa sumber di lingkaran bupati Anne itu juga membenarkan hal tersebut.
“Infonya begitu, didaftarkan hari Senin lalu, tanggal 19 September 2022,”kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Hingga naskah ini ditulis, awak media belum dapat mengkonfirmasi hal tersebut baik kepada penggugat maupun tergugat. (Rsd)