PURWAKARTA, garisjabar.com- Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta terkait persoalan bangunan di atas saluran air Yogya Toserba di Cigalugur Purwakarta.
Namun itu, Komisi III berkunjung untuk memastikan sampai sejauh mana perizinan-perizinan yang dipegang dan yang diusulkan oleh pihak Yogya.
“Kami meminta kejelasan, jadi langkah apa yang sudah diupayakan oleh Yogya itu sendiri,”kata Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Rifky Fauzi, saat di konfirmasi melalui seluler. Rabu (30/11/2022).
Sementara Komisi I DPRD Purwakarta Haerul Amin, saat di hubungi melalui seluler Whatsaap belum memberikan keterangan soal izin tersebut sampai saat ini.
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta membongkar bangunan permanen yang berdiri di atas saluran air Cigalugur. Namun, bangunan tersebut sudah melanggar ketentuan yang ada.
Menurut Agus Yasin, sejumlah bangunan yang diduga menjadi penyebab menyempitnya saluran air dan kali. Selain itu, penyempitan kali karena adanya bangunan juga terjadi di Kali Cigalugur.
“Dan itu sudah melanggar ketentuan, bahkan izin dari pihak Bwws pun belum selesai sejak lama,”kata Agus Yasin.
Agus Yasin mengatakan, bangunan Yogya Torserba tersebut untuk dibuatkan area parkir kendaraan yang berdiri di atas saluran air. Dan diduga menjadi penyebab banjir.
“Iya persoalan itu harus dibongkar (area parkir di atas saluran air) yang lain pun khususnya di Kabupaten Purwakarta sebelum di tempuh atau ada izin harus dibongkar, kenapa ini belum dibongkar juga, ada apa ini ?,”ujar Agus.
Apalagi, lahan parkir sepanjang itu dan lebar 2,5 meter kurang lebih yang bersebelahan dengan rumah penduduk.”Kalau (air) sampai tinggi, pertama berimbas ke rumah-rumah penduduk bagaimana,”ungkap Agus Yasin.
Kata Agus, ini di bawah permukaan tanah, dan juga sangat khawatir sekali. Artinya meskipun air itu mengalir, tapi kalau kalinya lagi tinggi, luber ya jelas pasti ke penduduk. (Rsd)