PURWAKARTA, garisjabar.com- Bangunan yang berdiri di atas saluran air di Cigalugur Purwakarta, belum juga dibongkar oleh penegak Perda maupun oleh pemilik pihak Yogya sendiri.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin mengatakan, pembongkaran sejumlah bangunan itu dinilai lamban. Sebab, ketidaktegasan dari pihak Bwws dan Penegak Perda Purwakarta serta DPRD itu sendiri, pada akhirnya masyarakat pun sudah tidak mempercayainya sehingga banyaknya oknum-oknum pejabat didalamnya yang bermain.
Agus Yasin menyebutkan, pendirian bangunan Yogya yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Nagri Tengah yang di bangun di atas Sungai Cigalugur, Kabupaten Purwakarta secara aturan harus dibongkar. Rabu (07/12/2022).
Namun karena selain menabrak regulasi juga mengabaikan ketentuan yang sifatnya mengikat terhadap kepentingan masyarakat.
“Pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya,”kata Agus Yasin.
“Sehingga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya,”ujar Agus Yasin.
Agus Yasin pun menjelaskan, tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 ada sanksi yang ditetapkan jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.
“Sebab, jika tidak ditindak akan menimbulkan persoalan dan dapat menghambat proses pemeliharaan alur sungai saat normalisasi.”ucap Agus Yasin. (Rsd)