Camat dan Satpol PP Takut Tutup Galian C Ilegal,? Ada Oknum Pejabat

oleh -192 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemerintah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta serta Satpol PP takut menghentikan aktivitas pertambangan galian tanah (Galian C) perbukitan di Desa Cijati yang berdekatan dengan waduk Cirata.

Selain itu, Satpol PP dan Kecamatan sudah melakukan musyawarah untuk menutup pertambangan galian C tersebut. Namun, tetap saja galian C masih beraktivitas.

Pihak kecamatan dan Satpol PP takut menghentikan aktivitas tambang galian C di lokasi Perbukitan di Desa Cijati entah ada apa.?

Mungkin benar dugaan dengan adanya oknum pejabat yang ada didalam pengusaha pertambangan galian C itu yang membantu soal izin galian C tersebut oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, yang dikatakan Camat Maniis Encang Sutiadi, sehingga tidak mau menutup Pertambangan galian tanah tersebut.

Pada saat dihubungi Camat Maniis Encang Sutiadi, tidak mau komentar hanya saja mengirimkan foto yang berkumpul di ruangan tersebut. Rabu (12/1/2022).

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Purwakarta Feri Irawan mengatakan, galian C yang ada wilayah Desa Cijati sudah berusaha untuk musyawarah k sepakatan baik dari pihak pengusaha maupun pihak itansi.

Karena ada aduan dari masyarakat pihak kami melakukan kroscek ke lokasi.

Menurut Feri Irawan, bukan tanpa alasan dirinya menghentikan aktivitas Penambang galian C yang menggunakan alat berat di lokasi Pegunungan di Desa Cijati. Karena kata dia, aktivitas disana dampaknya bisa merusak lingkungan. Bahkan, bisa mempengaruhi resapan mata air.

“Kalau sekarang aktivitas lagi saya tidak tau, kemarin sudah ada kesepakatan sebelum ditempuh izin galian C itu jangan aktivitas dulu,”kata Feri Irwana, saat dihubungi melalui seluler. Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, aktivitas tambang galian tanah di lokasi Perbukitan di Maniis harus dihentikan.”Jika ada yang melawan, alat berat dan mobil pengangkut kita akan sita,”ujarnya.

Kata Feri Irawan, dari sejumlah penambang yang ditemui, mengaku hanya membersihkan dan memperluas lahan pribadinya. Bahkan, alasan lain mereka adalah untuk pembangunan rumah.

Pemerintah daerah pun harus tegas. Karena ini menyangkut kehidupan banyak orang, bukan hanya beberapa oknum saja. (Rsd)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *