Cegah Korupsi, Pemkab Purwakarta Monitoring Center for Prevention

oleh -136 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Monitoring Center for Prevention (MPC) merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan monitoring dalam upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, telah diterapkan oleh jajaran Pemkab Purwakarta dalam tata kelola pemerintahannya.

“Tahun ini, Satgas MCP melibatkan seluruh jajaran staf ahli, asisten daerah dan perangkat daerah terkait dengan arahan langsung dari saya selaku Bupati Purwakarta,” kata Anne Ratna Mustika kepada awak media, Jumat, (29/72022).

Menuturnya, di era yang semakin dinamis ini, Kabupaten Purwakarta menggalakan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis, diharapkan jajarannya mampu bekerja dengan cepat, tepat, responsif, efektif dan efisien dengan mengedepankan tingkat pelayanan yang cepat dan murah dalam menjangkau kepentingan masyarakat.

“Kemarin, kami telah melaksanakan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dihadiri oleh kepala satgas pencegahan wilayah II KPK kemarin, kami telah melaksanakan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dihadiri oleh kepala satgas pencegahan wilayah II KPK beserta tim koordinasi dan para pihak terkait lainnya,” ujar Ambu Anne.

Kata dia, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara benar dan bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkomitmen melaksanakan rencana aksi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan RPJMD.

“Jajaran Pemkab Purwakarta akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, bersih, profesional dan berintegritas, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan, salah satunya melalui monitoring center for prevention (MCP),” ungkap Ambu Anne.

Namun untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, lanjut Ambu Anne, ada sejumlah hal yang menjadi fokus perhatian jajarannya diantaranya penertiban prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), sertifikasi aset tanah milik Pemda dan optimalisasi pajak daerah.

Sementara PSU merupakan fasilitas yang harus disediakan oleh setiap pengembang, berupa fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.

“Hal ini menjadi fokus Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dapat mendorong setiap pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya ke Pemda. Sampai saat ini, dari 178 pengembang, terdapat 13 pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemda,”katanya.

Selain itu, terkait sertifikasi aset tanah di Kabupaten Purwakarta yang berjumlah 1.298 bidang aset Pemda, yang sudah bersertifikat hanya 284 bidang tanah, dan 49 bidang sedang diproses sertifikatnya oleh Pemda bersama BPN Kabupaten Purwakarta. Pada tahun 2022, sertifikasi aset tetap tanah memiliki target sebanyak 150 bidang, pengajuan 30 bidang, telah diterbitkan 21 bidang, dan berkas dikembalikan sebanyak 10 bidang.

“Adapun komposisi tanah yang belum bersertifikat berjumlah 995 bidang tanah, yang ditujukan untuk beberapa penggunaan. Hal tersebut memerlukan upaya penyelesaian dengan cara koordinasi intensif dengan BPN, kemudian melakukan pendataan, penelusuran riwayat tanah dan pengukuran pra pendaftaran,” ujar Ambu Anne.

Lalu, terkait optimalisasi Pajak Daerah tahun 2022, Bapenda Kabupaten Purwakarta telah memiliki Aplikasi Simpatda, SIP PBB, dan SIP BPHTB. Dimana data akhir pajak selalu dimutakhirkan dalam ketiga aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi ini berintegrasi dengan DPMPTSP maupun dengan BPN.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapka terimakasih kepada tim KPK yang telah memberikan dukungan serta motivasi kepada jajaran Pemda Purwakarta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan agar bersih dan bebas dari korupsi. Kami juga memberikan apresiasi jajaran Kejari Purwakarta yang terus memfasilitasi dan membantu dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ucap Ambu Anne.

 

Mengupas Program Monitoring Center for Prevention

Hal itu, dirangkum dari berbagai sumber; Program yang dikembangkan KPK itu bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Monitoring Center for Prevention merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sehingga upaya pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan  kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi yang meliputi; Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Kedelapan area intervensi tersebut dapat dijabarkan, sebagai berikut;

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD.

Hal ini, sektor perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Antara lain titik rawan korupsi berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah, dan lainnya.

2. Pengadaan Barang dan Jasa.

Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga terkait dengan keuangan daerah. Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada: kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan lainnya. Pemda didorong untuk menyusun aksi perbaikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan melakukan antara lain pembentukan UKPBJ yang independen; perencanaan kegiatan PBJ secara transparan dan akuntabel, melakukan reviu HPS dan probity audit, dan lainnya.

3. Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Perizinan menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

4. Penguatan Kapasitas APIP.

Selanjutnya, pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

5. Manajemen ASN.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi. Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.

6. Optimalisasi Pajak Daerah.

Pengawasan terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah saja, tetapi juga dari sisi penerimaannya. Penerimaan daerah yang tinggi diharapkan dapat mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah.

7. Manajemen Aset Daerah.

Pengelolaan aset sering kurang mendapatkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan, padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan. Dari hasil identifikasi yang dilakukan, terdapat titik rawan dalam Manajemen Aset Daerah, antara lain pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel, hingga banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga. Dari hasil identifikasi titik rawan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemda menyusun upaya konkrit dalam melakukan perbaikan Manajemen Aset Daerah dengan melakukan langkah-langkah seperti penatausahaan aset, sertifikasi aset, serta pengawasan dan pengendalian aset daerah.

8. Tata Kelola Dana Desa.

Dana desa yang menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi. Dari hasil identifikasi titik rawan korupsi pada tata kelola dana desa, diketahui pengelolaan dana desa masih kurang transparan dan akuntabel serta pengawasannya belum efektif. Rekomendasi yang KPK berikan terkait tata kelola dana desa untuk pemda antara lain agar pemda mempublikasikan APBDes dan pertanggungjawaban dana desa hingga mengimplementasikan Siskeudes dan Siswaskeudes serta audit penggunaan dana desa sebagai bentuk pengawasan.

Sementara aksi-aksi pencegahan tersebut difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi risiko dan dapat menutup celah potensi korupsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah bersangkutan.  (Dni)