Daftar Daerah Turun ke Level 1 di Jawa-Bali

oleh -154 Dilihat

JAKARTA, garisjabar.com- Pemerintah Pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan  masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali hingga 15 Nopember 2021. Namun, total tersebut ada 21 daerah di Jawa- Bali yang saat ini berada di katagori PPKM level 1. Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, sebagaimana yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendragri) Nomor 57 tahun 2021 tentang (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Namun aturan ini ditekan Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, adapun penetapan level PPKM tersebut berpedoman pada Indikator penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sehingga ditambahkan dengan indikator capaian total Vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 50 tahun dari target vaksinasi.

Sementara itu, daerah yang turun dari level dua menjadi level 1, capaian total vaksinasi satu minimal sebesar 70 persen. Selain itu, capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia dibatas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Selain itu, kendati telah turun ke PPKM level 1, pemerintah akan tetap melakukan tindakan surveillance, testing dan tracing, sehingga peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan. Namun, menyusul aktivitas masyarakat yang akan menuju new normal.

“Penerepan PPKM Level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal,” ucap Luhut dalam konferensi pers.

Daerah PPKM Lepel 1, yang terdaftar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 per 2 November. 1 DKI Jakarta, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kita Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kita Banjar, Kabupaten Bekasi, Jawa Tengah, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Jawa Timur, Kota Surabaya, Kota mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Pasuruan. (Rht)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *