PURWAKARTA, garisjabar.com- Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta dalam waktu dekat ini akan sidak sejumlah bangunan Yogya Toserba berdiri di atas saluran air Cigalugur.
“Iya dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan sidak,”kata Sekretaris Komisi III DPRD Rifky Fauzi SH. Saat dihubungi melaui seluler, Selasa (27/9/2022).
Namun diketahui dibangun di atas saluran air penghubung Kali Cigalugur. Bangunan yang dijadikan tempat usaha berdiri di atas saluran air.
Sejumlah bangunan Yogya Toserba itu menutupi saluran air yang memiliki lebar sekitar 2,5 meter. Sehingga bangunan tersebut akan menyebabkan saluran air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Bahkan bangunan tersebut sudah menyalahi aturan sehingga ijinnya pun tidak ada.
Kata Rifky Fauzi SH, aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kalau memang itu sudah menyalahi aturan atau ijinnya pun belum ada, kami akan kordinasi dengan pemerintah,”ucap Sekretaris Komisi III DPRD Rifky Fauzi SH.
Menurut Rifky Fauzi SH, Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.
Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan. (Rsd)