PURWAKARTA, garisjabar.com- Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang kedapatan mengkonsumi sabu bersama dua rekannya, menguap seperti asap amfetamin yang dikonsumsinya.
Namun hingga kini, belum jelas status ketiga orang yang terciduk di sebuah rumah di daerah Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, apakah sebagai saksi atau tersangka. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat, dalam hal ini, Polres Purwakarta.
Sementara itu, dari penulusuran awak media, yang diperoleh informasi para penikmat asap sabu itu diserahakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang karena statusnya hanya penyalahgunaan narkoba. Tidak bisa ditahan. Sesuai fakta dan normatif yuridis?
Namun informasi berikutnya menyebutkan, YN, WW dan LA akan direhabilitasi medis atau rehabilitasi sosial, bisa rawat inap atau mungkin rawat jalan. Pulang, dengan konsekuensi membayar biaya “rehabilitasi” yang jumlahnya puluhan sampai ratusan juta.
Selain itu, terkait hal diatas, Pengamat Kebijakan Publik pada Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) Agus M Yasin mengatakan, keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkotika, di antaranya dengan menetapkan narkotika sebagai suatu tindak pidana luar biasa.
Menurutnya, tidak hanya sampai di situ saja, negara juga menetapkan pengaturan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Meski permasalahan narkotika, selain dianggap dapat merusak masa depan bangsa, juga tidak dapat dipisahkan dengan permasalahan kesehatan. Namun, yang berkaitan dengan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, hendaknya pihak kepolisian bisa melihat permasalahan ini dengan lebih cermat. Tidak serta merta bisa dilepas begitu saja,”ujar Agus Yasin, pada saat bertemu didepan kantor kejaksaan, Selasa (2/8/2022).
Kata Agus Yasin, wakil rakyat adalah figur contoh untuk masyarakat. Wakil rakyat itu harus punya integritas.
“Dengan integritas, wakil rakyat menampakkan dirinya ke publik dengan berbagai tindakan yang tidak melanggar hukum. Apalagi menggunakan narkotika. Inikan ironis,”kata dia.
Agus Yasin pun mengatakan, oknum anggota dewan yang dinyatakan mengkonsumsi narkoba itu dapat memberikan contoh buruk kepada rakyatnya. “Sebagai wakil rakyat dan publik figur, yang bersangkutan tidak memberikan contoh yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini juga harus menjadi pertimbangan lain dari aparat penegak hukum di Purwakarta,”ucap Agus Yasin.
Menurut Agus, bahwa peran serta publik juga penting untuk ikut mengawasi permasalahan ini bersama-sama. (Rsd)