PURWAKARTA, garisjabar.com- Belanja Publikasi Advetorial untuk Media Online di tetapkan untuk satu tahun Anggaran, akan tetapi, penetapan harga satuan sebagaimana dimaksud diduga tidak jelas.
Menurut Ahmad Munasah mengatakan, bahwa ada kongkalingkong dalam permainan anggaran publikasi yang tebang pilih atau ada main mata.
“Ada pemenang tender yang memiliki media yang tidak jelas mengikuti kerjasama dan tidak berbadan hukum,” kata Ahmad Munasah. Kamis (02/12/2021).
Selain itu, dikarenakan penetapan besaran pagu untuk satu tahun anggaran di tetapkan dengan harga yang berbeda meskipun dengan belanja yang sama.
Sementara, dasar penetapan dari pagu anggaran tersebut sebagaimana dimaksud diduga tidak jelas di karenakan Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta, no 26 tahun 2021 tentang tata cara kerjasama media massa.
Sehingga Verifikasi berkas yang di lakukan oleh pihak Dinas Kominfo Purwakarta diduga kuat Bermasalah.
Hal ini, semakin di perkuat dengan adanya pencairan oleh Dinas Kominfo sehingga belum mengeluarkan surat pesanan Orderan bahkan Surat perjanjian Kerjasama (SPK) belanja satu pintu, selain itu, Diskominfo Purwakarta diduga merupakan Akal- Akalan Diskominfo.
Selain itu, setiap proses pencairan KaBiro media atau wartawannya itu sendiri diminta untuk membawa materai sehingga memperkuat dugaan adanya permainan.
Sudah tak heran lagi soal kerjasama media dengan diskominfo selalu terus seperti itu bahkan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
“Iya memang selalu seperti itu, disetiap pencairan dipinta materai bahkan pernah tahun sebelumnya di periksa Kejaksaan,” kata Ahamad Munasah.
Menurut Ahmad Munasah, ini rentan sekali soal kerjasama diskominfo dengan media sehingga dugaan ada permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bahkan ada media titipan.
“Ada media abal-abal yang titipan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ucap Ahmad Munasah.
Sementara, pencairan kerja sama perusahaan media dengan pihak Dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta dengan anggaran yang diberikan bervariasi sebesar Rp. 3 -4-5 juta sampai dengan Rp. 6 juta, bahkan sampai puluhan juta sedangkan sama-masa memiliki perusahaan media masing-masing baik itu media online, cetak harian/mingguan dan elektronik. (Rsd)