Garisjabar.com- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto melarang PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional), sementara Kecamatan melakukan pungutan di sekolah- sekolah Purwakarta.
Hal itu, Dinas Pendidikan langsung mengeluarkan surat edaran nomor: 000.1./2679-Dikdas/2024 tentang larangan melakukan pungutan di hari-hari besar Nasional.
Sekolah dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.
Sehingga dilakukan oleh Disdik Purwakarta setelah ramainya pemberitaan oleh beberapa media online itu, jika dinas tersebut melakukan pungutan ke SDN 1 Margasari dan SDN 1 Kertajaya, Kecamatan Pasawahan.
Hasil penelusuran awak media untuk mencari kebenaran informasi tersebut diperoleh fakta mencengangkan, yang meminta pungutan bukan Dinas Pendidikan seperti yang ramai diberitakan. Tetapi pihak PHBN yang melakukannya.
Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pasawahan, Syahrun, Kamis (18/7/2024), mengaku pihaknya diminta PHBN mencari dana untuk proposal paskibra Pasawahan sebesar Rp 40 juta.
“Dalam rapat antara PHBN, PGRI, dan K3S, serta kepala sekolah SMP dan SMA,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Purwakarta mengatakan, pihaknya melarang PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional) diduga pihak Kecamatan melakukan pungutan di sekolah- sekolah Purwakarta.
“Kami sudah membuat surat edaran larangan PHBN melakukan pungutan di sekolah. Kami tidak mau pihak sekolah terganggu dengan adanya hari besar nasional dan siswa-siswi bisa fokus belajar,”ucapnya. (Rsd)