Diduga Terima Gratifikasi, Ketua DPRD Purwakarta Dipanggil Jaksa

oleh -188 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali memeriksa beberapa Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (24/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan membenarkan pemanggilan tersebut.

“Iya benar, hari ini kita mengundang beberapa anggota DPRD Purwakarta ke kantor,” kata Febri. Rabu (18/01/2023).

Pemeriksaan beberapa anggota dewan ini terkait kasus gratifikasi. Namun, mereka yang diperiksa oleh penyidik ini yakni beberapa legislator masing-masing Partai.

Patauan garisjabar.com pemeriksaan beberapa anggota dewan tersebut berlangsung beberapa jam.

Sementara sejauh ini, sebanyak 45 anggota DPRD Purwakarta yang diperiksa oleh kejaksaan terkait kasus gratifikasi dengan cara di random.

Selain itu, nama-nama anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang tak hadir pada paripurna PPA 2021 dan dianggap memboikot agenda kerakyatan tersebut.

Dari Partai Golkar ada nama Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Enah Rohanah, Dias Rukmana Praja, Julian Isafri, Oja Sutisna, Rahman Abdurahman, Putrianti Putik, Anita Diana, Tuti Rohani, Lina Nursilva dan Muhtarom.

Dari PDIP ada nama Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno, Ina Herlina, Lina Yuliani, Yadi Nurbahrum dan Ujang Rosadi. Sementara dari Partai Demokrat ada nama Asep Candra Haerul Amin dan Amas Mastur.

Dari PAN ada Agus Sundana, dari Partai Berkarya ada Asep Abduloh, dari Hanura ada Muchsin Junaedi, dari Nasdem Conrad Surawijaya dan dari PKB ada nama Hidayat.

Pada saat awak media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, untuk menanyakan pemeriksaan sejumlah anggota dewan terkait gratifikasi. Namun saat ini penyidik belum bisa ditemui. (Rsd)