PURWAKARTA, garisjabar.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sepakati rapat paripurna mengenai (Raperda) (PPA) dan (PSU) pada Senin 12 September 2022.
Namun sebagaimana hasil rapat (Banggar) Sabtu tanggal 10 Septemer 2022 tadi malam yang merujuk pada penetapan agenda hasil rapat (Bamus) pada siang harinya.
“Alotnya rapat Banggar serta masih ada tanda tanda yang nyeleneh, bukan tidak ada kemungkinan dan dugaan kalau pada rapat paripurna besok ada penghambatan yang mengarah pada kesan “pemboikotan”. Dan diduga pula beberapa anggota DPRD akan “mangkir” lagi.” kata Pengamat Kebijakan Publik yang juga mantan anggota DPRD dari partai Golkar.Agus Yasin, Minggu (11/9/2022).
Dikatakan Agus Yasin, jika hal ini terjadi, maka jelas ada yang tidak beres dari individu-individu atau fraksi anggota DPRD dengan perbuatannya. Sehingga secara tidak langsung turut serta mengganggu kelancaran mekanisme pemerintahan dalam memenuhi kewajiban untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pihak Sekretariat Dewan jangan menutup-nutupi oknum- oknum anggota DPRD yang sengaja “mangkir’ termasuk latar belakang partainya agar masyarakat tahu untuk referensi pencalonan ke depannya.
“Keterbukaan Sekretariat DPRD terhadap hal tersebut tidak menyalahi, dijamin oleh UU RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”ujar Agus.
Agus Yasin mengatakan, untuk pelajaran, agar individu-individu atau fraksi anggota DPRD yang serta merta dikendalikan oleh orang luar karena kepentingan pribadi dan politiknya. Bisa diketahui masyarakat, termasuk oknum-oknum pejabat birokrasi yang menjadi perantara.
“Sekali lagi, agenda rapat paripurna DPRD hari besok adalah “pintu gerbang” untuk membuka kedok. Siapa sebenarnya “troublemaker” di baliknya, dan siapa “playmaker” atau yang diberi tugas pengatur permainan dalam tim serta yang lebih sering mengatur alur serangan di dalamnya,”ucap Agus Yasin. (Rsd)