Diskominfo Langgar Aturan, Pasangan Suami Istri Bekerja Satu Kantor

oleh -170 Dilihat

Garisjabar.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta ada dua pasang suami isteri yang bekerja satu kantor. Di dalam peraturan sebagai perusahaan, pasangan suami istri tidak boleh bekerja dalam satu kantor lantaran dikhawatirkan konflik rumah tangga akan berdampak pada pekerjaan di kantor.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus Yasin, menanggapi dugaan adanya THL suami istri bekerja dalam satu instasi, hal ini tentunya tidak sesuai dengan kepatutan.

Hal ini sangat lazim dijumpai dibeberapa instasi, dimana banyak pekerja profesional baik instansi maupun di kantor lainnya banyak menghabiskan waktu bekerja bersama.

Menurut Agus Yasin, larangan bagi THL suami istri untuk bekerja di satu instansi, merupakan kebijakan yang diterapkan oleh beberapa instansi pemerintah atau perusahaan. Lantaran dikhawatirkan mencegah potensi konflik kepentingan, dan menjaga profesionalitas dalam lingkungan pada pekerjaan kantor.

“Ini tidak boleh adanya pasangan suami istri dalam satu kantor, harus salah satu keluar,” kata Agus Yasin. Rabu (17/7/2024).

Hal tersebut, di beberapa Kabupaten Kota, pemerintah daerah menerapkan larangan ini untuk memastikan pengelolaan aparatur sipil negara yang lebih baik dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Banyak perusahaan swasta juga memiliki kebijakan serupa, terutama yang berkaitan dengan manajemen risiko dan kepatuhan terhadap etika bisnis,”ujar Agus Yasin.

Menurutnya, kesimpulannya larangan THL suami istri bekerja di satu instansi, adalah langkah untuk memastikan bahwa lingkungan kerja tetap profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kebijakan ini juga membantu menjaga etika kerja yang baik dan mempromosikan keseimbangan dalam tim,”ucapnya. (Rsd)