Diskresi Bisa Dilakukan Bupati Jika Terjadi Stagnasi

oleh -170 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Menyoroti ikhwal upaya-upaya dengan berbagai cara yang diduga untuk menghambat pembahasan (Raperda) APBD Perubahan TA 2022.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ditengarai bakal mengeluarkan diskresi berupa diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna menjawab kemandegan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2022.

Sementara keputusan diskresi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat, selain itu merupakan pilihan terakhir dalam mengatasi permasalahan yang terjadi.

Pengamat dan juga mantan anggota DPRD Purwakarta, Agus Yasin mengatakan, bupati tidak perlu khawatir, karena ada aturan perundang-undangan yang menjamin, apabila terjadi keadaan tertentu dan kebuntuan dalam pembahasan Raperda yang berkaitan dengan APBD dapat mengeluarkan Perkada.

Selain itu, kemandegan pembahasan anggaran perubahan ini tidak terlepasnya dari kencangnya intervensi mantan orang kuat di Purwakarta melalui lembaga legislatif untuk menekan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

“Secara logika, yang dilakukan individu pimpinan DPRD ibarat menabur angin dan menuai badai bagi seluruh anggotanya. Para anggota dewan ini disetir seseorang untuk melawan Bupati Purwakarta,”ujar Agus Yasin. Rabu (14/9/2022).

Kata Agus Yasin, Pemerintah Daerah yang dikomandoi Bupati masih ada koridor untuk melaksakan fungsi pemerintahan dalam menyelenggaraannya dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana ketentuannya, mengacu pada Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 30 tahun 2014 tebtang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan.

Bupati sebagai pejabat pemerintahan memilik hak untuk menggunakan diskresi, apabila harus jika melihat gelagat yang ada dari tindakan sekelompok Anggota DPRD yang seakan berupaya menghambat dan mungkin pula membuat terhenti pembahasan Raperda berkaitan dengan APBD, yang berkorelasi dengan kesinambungan dan kelancaran pembangunan yang bermuara pada kepentingan masyarakat.

Tujuan digunakannya diskresi oleh Bupati selaku pejabat pemerintahan adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Menurutnya, adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati dalam menggunakannya diskresi, pasti tidak akan lepas dari persetujuan di atasnya dan memperhatikan syaratnya. Yaitu sesuai dengan tujuan diskresi, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan optimal terhadap masyarakat. (Rsd)