Disporaparbud Purwakarta Diduga Uang Retribusi Sarana Olahraga Pakai Rekening Pribadi

oleh -239 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Ketua LSM (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Sutardi, menilai Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, langgar aturan adanya dugaan retribusi sejumlah sarana olahraga menyalahi aturan memakai rekening pribadi.

Kata Tedi Surtadi, jika aturan tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan maka harus memakai rekening Khusus Pendapatan Asli Daerah.

“Itu sudah menyelahi aturan kalau mengunakan rekening pribadi sehingga bisa saja dipakai,”ujar Tedi. Minggu (5/6/2022).

Disporaparbud Purwakarta tersebut yakni tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Namun selama ini, dinas tersebut bukannya memakai rekening Khusus Pendapatan Asli Daerah.

“Yang menjadi pertanyaan dalam hal ini, apa dasar harus memakai rekening pribadi retribusi daerah yang seharusnya rekening khusus,”kata Tedi.

Sementara dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 tersebut Pemkab Purwakarta juga menetapkan besaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disporaparbud.

Selain itu, sarana olahraga tersebut diantaranya, Lapangan Tenis Indoor, Gelanggang Senam/Beladiri Indoor, Lapangan Futsal/Bola Basket Indoor, Gor Bulutangkis/Bola Volley Indoor, Gelanggang Renang Indoor, Stadion Sepak Bola serta Lapangan Atletik.

“Dugaan bisa menjadi tindak pidana korupsi ini, yang tidak disetorkan ke kas daerah,”ucap Tedi Sutardi. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *