Ditemukan Dobel Anggaran Perjalanan Dinas Diskominfo Purwakarta

oleh -469 Dilihat

Garisjabar.com- Diduga terjadi tumpang tindih ada penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta. Jumat (28/6/2024).

Namun, dikutif di salah satu media riksanews.com awalnya ada anggaran belanja perjalanan dinas biasa-rapat koordinasi dan konsultasi SKPD bulan Januari 2024 sebesar Rp 120 juta dengan kode RUP 50245476, diklaim Sekdis Diskominfo, Nurfalah sebagai biaya dinas untuk satu tahun.

“Kan sudah dijelaskan oleh bu Kasubag Keuangan, Rina Rosdiana  anggaran Rp 120 juta untuk semua perjalanan dinas, termasuk dalam dan luar kota. Karena itu untuk satu tahun berjalan,”katanya, Rabu (26/6/2023).

Sementara ditemukan anggaran perjalanan dinas Dinas Kominfo dengan kode RUP 50068653 sebesar Rp 157 juta.

Hal ini, dalam uraian pekerjaan diterangkan tujuan perjalanan dinas luar kota, seperti Banten, Jawa Tengah, Gorontalo, dan beberapa daerah lainnya.

Perincian penyimpangan belanja tersebut didominasi karena belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketika ditanyakan kembali adanya anggaran perjalanan dinas yang angkanya lebih besar, padahal pagu awal Rp 120 juta sudah diplot sebagai biaya perjalanan dinas satu tahun,  Sekdis Nurfalah, mengaku Kasubag Keuangan sedang tidak ada di tempat pada waktu itu.

“Iya nanti, tunggu aja ya nanti Kasubagnya lagi ngambil rapot ke Bssn sama Kadis mungkin besok Kamis bisa lebih jelas konfirmasinya. Ya kang biar nggak miss komunikasi,”ungkap Nurfalah.

Pada hari Kamis (29/6/2026) Sekdis Diskominfo, Nurfalah tidak bisa ditemui. Bahkan di telepon dan WhatsApp pun tidak ditanggapi.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin mengatakan, nomenklatur yang konsisten dan sesuai dengan kodrek yang benar adalah penting. Namun, untuk memastikan bahwa anggaran dapat dilacak dan diaudit dengan mudah.

“Penggunaan satu nomenklatur dengan kodrek yang berbeda dapat menyebabkan kebingungan dan kesulitan dalam pelacakan anggaran,”ujarnya.

Sementara itu, pengelolaan anggaran tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan lainnya yang mengatur tentang klasifikasi dan kode rekening anggaran.

“Menyalahi aturan ini dapat berpotensi melanggar hukum, dan menyebabkan masalah hukum bagi lembaga yang bersangkutan,”ucapnya. (Rsd)