PURWAKARTA, garisjabar.com- Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta telah meluncurkan program pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
DKUPP Purwakarta berupaya memfasilitasi ratusan usaha mikro menjadi usaha kecil. Salah satunya tercermin dalam Program Pengembangan UMKM
Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM serta Desain dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
Namun program tersebut disupport melalui realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun ini 2023. Sedikitnya ada 200 usaha mikro di Purwakarta yang diproyeksikan menjadi usaha kecil.
“Melalui fasilitasi dan pelatihan ini diharapkan tumbuh wirausaha baru. Mereka yang telah dilatih ini kami dorong bisa mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitasnya, meningkat dari sisi perekonomiannya baik dirinya, keluarganya dan inovasinya lebih baik lagi,”kata Plt Kepala DKUPP Purwakarta Eka Sugriyana, Selasa (28/11/2023).
Hal itu, fasilitasi pelatihan keterampilan kerja melalui realisasi DBHCHT 2023 ini difokuskan mengangkat potensi-potensi wilayah di Kabupaten Purwakarta.
“Ada empat jenis pelatihan yang kami laksanakan antara lain Pelatihan pembuatan gula di Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta, pelatihan pembuatan abon di Desa Pasir Jambu Kecamatan Maniis dan di Desa Galumpit Kecamatan Tegalwaru,”ujar Eka.
Selanjutnya ada dua pelatihan lagi yang baru akan dilaksanakan di bulan depan. Yakni pelatihan pembuatan pala dan pelatihan pembuatan teh.
“Kami ingin potensi wilayah yang ada itu terekstaksi menjadi peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar. Selanjutnya usaha-usaha mikro yang sudah ada ini kami fasilitasi untuk menjadi usaha kecil,”ungkap Eka.
Tak ketinggalan, DKUPP Purwakarta turut memberikan fasilitasi di wilayah pemasaran, packaging dan pengembangan jejaring bisnis lainnya.
“Sehingga para pelaku usaha kecil ini tidak perlu repot lagi memikirkan pasar dan jaringan. Soal pemasaran akan kami bantu baik dari sisi konvensional maupun digital,”kata Eka.
Sehingga saat ini jumlah usaha kecil di Purwakarta sudah relatif banyak. Akan tetapi, mereka masih memerlukan bantuan pelatihan lagi untuk inovasi dan jejaring.
“Usaha di zaman sekarang perlu inovasi yang up to date baik dari segi produk dan strategi pemasaran. Dan kami angat terbantu sekali dengan realisasi DBHCHT ini, banyak pemanfaatan bagi masyarakat yang saat ini berstatus sebagai usaha mikro maupun kecil,”ujarnya.
Output ke depan, Purwakarta memiliki banyak produk makanan khas menyebar ke tiap-tiap wilayah kecamatan hingga desa. Semisal ketika ada wisatawan yang datang ke Tegalwaru, secara otomatis mereka akan membeli abon sebagai oleh-oleh khas.
“Sekarang kan sudah terbukti, simping menjadi oleh-oleh khas Purwakarta. Ke depan, kekhasan produk UMKM ini harus melekat hingga tataran kecamatan dan desa di Purwakarta,”ucapnya.
Namun dasar hukum pelaksanaan program ini yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian
Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum. (Dni)