DPRD Purwakarta Bakal Surati Pertamina Terkait SPBU Tak Berizin

oleh -277 Dilihat

PURWAKARTA-Garisjabar.com

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mempertanyakan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Dalam waktu dekat ini komisi yang membidangi perizinan itu akan mengirimkan surat ke PT Pertamina, selaku pihak yang memiliki kewenangan program mengembangkan usaha SPBU.

“Itu katanya SPBU dari Pertamina. Jangan memberi contoh yang tidak baik, masa sekelas BUMN mengembangkan program usaha-nya gak berizin. Kita akan pertanyakan nanti. Dalam waktu dekat ini (Komisi I) akan kirim surat ke sana,”Ujar Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta, Fitri Mariani saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Hal tersebut, pembangunan SPBU sudah dihentikan oleh petugas Satpol PP. Namun demikian adanya pembangunan SPBU yang tidak berizin ini tidak dipandang positif. Apalagi jika SPBU itu merupakan bagian dari PT Pertamina.

“Meskipun SPBU itu pemiliknya perusahaan perorangan. Tapi perusahaan itu yang mendapat kepercayaan dari Pertamina. Apalagi nanti kan setelah jadi, simbol atau logo yang ada di SPBU itu dimunculkan simbol-simbol dari Pertamina. Jadi tetap masyarakat melihat SPBU itu adalah perusahaan dari BUMN itu. Perusahaan pemerintah itu harus memberi conto yang baik, loh,”Kata dia.

Hal ini, Komisi I juga akan menginventarisir seluruh perusahaan atau tempat usaha yang bermasalah, terutama soal perizinan. Pihaknya ingin investor atau pengusaha yang mengembangkan usahanya di Purwakarta tertib administrasi.

“Saya mendapat informasi jika banyak menara seluler yang sudah berdiri dan beroprasi tidak mengantongi izin. Ini tidak bisa dibiarkan. Kalo tidak berizin maka harus ditindak, kalau bisa dihentikan dulu oprasiobalnya, kalau tidak dibongkar,”Ucapnya (Rsd)