PURWAKARTA, garisjabar.com- Kepolisian Polres Purwakarta bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Namun para pelaku menggunakan kunci letter T saat melancarkan aksi pencurian.
“Pelaku berinisial (TNG) dan (MR) beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta,”kata AKBP Suhardi Hery. Selasa (26/5/2022).
Dua pelaku mengambil sepeda motor yang berparkir di teras rumah dengan menggunakan kunci letter (T) yang mereka bawa. Selain itu, pelaku membawa sepeda motor Suzuki Satria tersebut lalu kembali lagi ke tempat kejadian dikarnakan masih ada 1 unit sepeda Motor Honda Astrea Grand.
Sementara dua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa (10 Mei 2022) diketahui sekira pukul 05.00 wib di Kampung Citalang Rt 01/01 Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Dari masing-masing pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor yang dicurinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rsd)