Dua Pembunuh Bayaran Didakwa Hukuman Mati

oleh -257 Dilihat

Garisjabar.com- Aulia Kesuma (35),terdakwa pembunuhan berencana terhadap suami. Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana alias Dana (23), didakwa dengan hukuman mati. Sidang perdana itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) sore tadi.

Hal ini, sidang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, Aulia masuk ke ruang sidang 5 PN Jaksel dengan mengenakan rompi tahanan dan kerudung hitam, ia masuk bersama anaknya, Geovanni Kelvin yang juga menjadi terdakwa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 338 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP subdisair Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Sigit dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, Sigit menyampaikan, dakwaan itu diajukan karena Aulia dan Kelvin sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya itu.

“Akibat perbuatan Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin secara bersama-sama dengan saksi Kusmawanto alias Agus dan saksi Muhamad Nursahid alias Sugeng, maka korban Edi Candra Purnama serta Muhammad Adi Pradana meninggal dunia,” kata dia.

Sehingga, mendengar dakwaan tersebut, Aulia hanya tertunduk lesu di kursi pengadilan, sesekali menangis teringat suami yang ia bunuh.

Sementara, PN Jaksel juga telah menggelar sidang dakwaan terhadap pembunuh atau eksekutor yang dibayar Aulia yakni Sugeng dan Agus pada pekan lalu.

Namun itu, keduanya juga didakwa dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *