PURWAKARTA, garisjabar.com- Pencuri kambing milik warga di Kampung Paranggombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, modus pelaku pencuri kambing tersebut dengan cara diberi makan roti campur portas.
Sementara itu, dua pelaku pencuri kambing saat beroprasi kepergok warga setempat. Namun, dua pelaku yang berhasil diamankan diantaranya adalah MR (20) dan FM (20) warga Pasawahan Purwakarta.
Polres Purwakarta melalui Kasatreskrim AKP Arief Bastomy, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian hewan ternak kambing yang marak terjadi di daerah Sukasari Purwakarta. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri baru dua kali yang dilakukan oleh pelaku. Kamis (6/1/2022).
Namun dua pelaku MR dan FM mengaku hasil curian tersebut telah mereka jual. Kambing-kambing ini dijual di pasar-pasar. Sehingga hasil penjualannya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Tapi yang jual bukan saya tapi Aceng yang menjual, kalau saya dari hasil penjualan di kasih cuma 50 ribu sampai 100 ribu dan itu untuk keperluan sehari-hari beli roko,”kata dua pelaku MR dan FM.
Selain mengamankan pelaku pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sebuah karung dan portas yang digunakan pelaku.
Menurut Kasatreskrim Purwakarta AKP Arief Bastomy, satu pelaku saudara Aceng masih DPO. Namun, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Rsd)