PURWAKARTA, garisjabar.com- Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) memeriksa kembali dua pimpinan DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dan Warseno, soal laporan pengaduan (lapdu).
Namun pemeriksaan dua pimpinan atas dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Dan bagi anggota DPRD yang memboikot diduga memperoleh uang pengganti (gratifikasi).
Pantauan garisjabar.com saat pimpinan dewan Ahamad Sanusi turun dari mobilnya langsung mengatakan, bahwa dirinya datang ke kantor kejaksaan undangan.
“Ini bukan pemanggilan ya, tapi undanganng dan saya datang lebih awal,”kata Ahmad Sanusi. Kamis (9/02/2023).
Tak lama kemudian juga wakil ketua DPRD Warseno mendatangi kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi, langsung turun dari mobil bergegas masuk ke dalam ruangan.
Warga Purwakarta Asep (37) yang melintas didepan kantor kejaksaan mengatakan, bahwa kondisi seperti ini menjadi miris, hanya karena intrik politik, DPRD Purwakarta salah langkah mengambil kebijakan.
“Ini politik para wakil rakyat yang berimbas pada gagalnya sejumlah program kerakyatan yang sudah dimasukan dalam rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2022 dan ini sangat berbahaya sekali,” ucapnya. (Rsd)