Dua Pria Tua Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satuan Reserse Polres Purwakarta

oleh -174 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Dua pria tua ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, diduga bertransaksi Bank menggunakan uang palsu. Rabu (25/5/2022).

Namun kedua pengedar uang palsu yang diringkus itu yakni berinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Purwakarta

Wakapolres Purwakarta Kompol Firman Taufik mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRILink yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku mencoba menyetorkan uang palsu tersebut ke Agen BRILink dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRILink tersebut,”kata Firman Taufik. Selasa (24/5/2022).

Sementara penjaga Agen BRILink yang menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.

Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Sementara petugas Satreskrim Polres Purwakarta dari tangan pelaku mengamankan sejumlah uang palsu berupa pecahan Rp100 ribu. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *