KARAWANG-Garisjabar.com
Elyasa Budianto SH, kuasa hukum pelapor Tarwan dalam perkara dugaan pengrusakan dan pencurian mengaku heran jika ada peryataann bahwa kasus klienya sudah dilakukan gelar perkara. Namun, baik Tarwan sebagai pelapor dan dirinya selaku kuasa hukum belum pernah mendapat informasi secara tertulis mengenai gelar perkara.
Hal ini, Ia mengaku proses kasus laporan Tarwan terkesan ngambang, dan jalan ditempat. Sejak pelaporan dilakukan pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, pihak penyidik baru memberikan SP2HP pada tanggal 16 Agustus 2019, rentang sekitar 10 bulan kemudian.
Hal tersebut, Jika mengacu pada hasil Putusan PN Karawang No. 24/Pdt.G/1991/PN.KRW pada tanggal, 3 Maret 1992 pihak penggugat Rusdi dan Tarwan menang. Dengan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi ( PT) Bandung yang menguatkan putusan PN Karawang.
Begitu juga dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung ( MA) No. 651.K/PDT/1993 tanggal 27Februari 1998, menguatkan dari putusan sebelumnya. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No . 487.PK/Pdt/1998, tanggal 31 Mei 2002, hasilnya peninjauan ulang ditolak.
“Bahkan PN Karawang sendiri secara sah sudah menetapkan permohonan eksekusi dan penetapan perkara dan telah incraht van gewisjde melalui Surat Penetapan tertanggal 30 Juli 2003 dengan No.29/Pen/2003/24/Pdt.G/1991/PN.KRW,” ujarnya.Minggu ( 6/10/2019).
Kata Elyasa, dalam perkara dugaan pengrusakan dengan STTPL/2524/XII/2018/JABAR/RES/KRW pada tanggal 12 Desember 2018 tersebut, pihak penyidik tidak harus berpaku pada urusan perdata. Karena sesungguhnya dimata hukum tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Karawang bahwa obyek yang disengketakan dimenangkan oleh Tarwan selaku ahli waris.
Ia pun menegaskan bahwa perkara perdata telah selesai, makanya lewat kepala desa / lurah dan camat dan telah terbit APHB atau Akta Jual Beli (AJB). dengan begitu, tahapan akhir meningkatkan hak menjadi SHM. Makanya Tarwan bisa lapor kasus pidana ke pihak kepolisian.
“Jadi buat apa menunggu harus ada eksekusi atas perkara perdata, kan sudah dimenangkan. Maka sebaiknya kasus pidana yang dilaporkan Tarwan terhadap terlapor H Rosad sebaiknya diproses sampai ketingkat penyidikan. Ya kalau memang tidak cukup bukti, silahkan SP3 saja sekalian,” kata Elyasa.
Hal ini, Kanit I Krimum Polres Karawang Ipda Wasikin, SH saat menyampaikan bahwa perkara atas pelapor Tarwan dan terlapor H Rosad tetap pihaknya harus menunggu persoalan perdata diselesaikan.
Namun Ia menilai, bahwa kasus pidana bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan harus terlebih dulu dilakukan pemenuhan eksekusi lahan.
“Kami menunggu eksekusi, baru kasus pidata bisa ditingkatkan. Soal kasus pidana kita sudah lakukan gelar perkara,” ucapnya.