Evi Ginting Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Tersangka Saeful

oleh -199 Dilihat


Garisjabar.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengaku ditanyai seputar teknis mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, pada pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap. Sabtu 25/1/2020).

Namun itu, terkait proses PAW anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

“Saya sudah menjawab apa yang saya tahu, yang saya alami, kemudian juga terkait kasusnya tentu penyidiklah yang memberikan penjelasan dan terkait dengan penggantian calon terpilih kemudian PAW itu semua sudah kami jelaskan di dalam kronologis yang kami sampaikan,” ujar Evi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

Saat ini, Evi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Menurut, Evi mengatakan, pertanyaan tersebut ditanyakan penyidik KPK kepada dirinya karena sebagai Komisioner KPU, dia bertugas sebagai koordinator divisi teknis, sehingga dianggap memahami tentang mekanisme PAW anggota DPR RI.

“Iya mungkin karena saya koordinator divisi teknis ya jadi ini kan memang soal penetapan calon terpilih, pergantian calon terpilih, PAW itu, kan memang ranahnya di divisi teknis,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *