Garisjabar.com– Penambangan Galian tanah merah Ilegal di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, tetap beropasi dimalam hari walaupun sudah ditutup.
Namun, mengoperasikan truk mengangkut tanah merah galian C pada malam hari. Padahal sudah tidak diperbolehkan beroperasi dulu sebelum izinnya selesai.
Namun itu, Penambangan galian tanah merah itu sudah berulang kali ditutup oleh pemerintah daerah maupun Provinsi Jawa Barat. Bahkan Bupati Anne sempat marah dilokasi galian tanah merah saat menutup lokasi galian di Desa Mulyamekar, sementara di Kampung Citapen perusahaan yang mengelolanya masih terus beroperasi menggali tanah dan membawanya menggunakan truk.
Menurut warga sekitar Ade Izal (38) mengatakan, lagi-lagi aktivitas truk galian C tersebut masih saja bandel sehingga larangan pemerintah provinsi dan juga pemerintah daerah yang tak memiliki izin.
“Kan itu sudah pake garis Police line kenapa berani jalan lagi ya, sepertinya pemerintah yang punya kewenangan tidak di anggap,” ujar. Ade. Pada saat memberikan informasi melalui seluler malam ini, Kamis (16/7/2020) Pukul 22.57 WIB.
Kerusakan lingkungan akibat galian tanah merah yang berlokasi di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, sudah sangat memprihatinkan.
“Iya,, ini sangat mengganggu warga apalagi di malam hari, karena terdengar jelas Beko pada saat pengerukan,” ucap Ade Izal. (Rsd)