Gara-Gara Melaporkan Dugaan Kasus Korupsi, 4 Warga dan Awak Media Digugat

oleh -101 Dilihat

Garisjabar.com- Kuasa Hukum Riky Bae Haki melakukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Purwakarta.

Gugatan tersebut terkait melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kades Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Diberitakan sebelumya, salah seorang tokoh masyarakat setempat melaporkan ke pihak Polres Purwakarta, diduga pembanguan jalan yang bersumber Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 150 juta tidak dikerjakan.

Namun, pembangunan peningkatan jalan Cilimus-Cisoka akan dikerjakan pada bulan Maret 2025.

Setelah tokoh masyarakat melaporkan ke pihak Polres Purwakarta, serta awak media Transjabar.com yang memberitakan digugat oleh kades Panyindangan ke pengadilan negeri (PN) Purwakarta.

“Kami pun ikut digugat karena memberitakan warga yang melaporkan perbuatan kepala desa yang diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2024,” ujar Catur Aji, salah satu wartawan media online yang turut menjadi tergugat.

Akibat dari pemberitaan dan warga yang melaporkan pengaruh hilangnya kepercayaan, karena selalu dikait-kaitkan dengan pemberitaan yang dimuat oleh tergugat.

Dari 4 warga dan satu media massa online digugat di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta untuk membayar ganti rugi secara meteril Rp 6 miliar oleh kepala desa karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berkenan dengan Undang-undang pokok pers.

Humas pengadilan negeri (PN) Purwakarta, Mely Sinaga membenarkan dengan adanya gugatan tersebut yang dilayangkan penggugat atas nama Agung melalui kuasa hukumnya Riki Baihaki terhadap 4 warga dan satu media massa online.

“Untuk kerugian materil masing-masing tergugat per orang 1 juta rupiah. Namun, I materil 1 orang 1 miliar, dan untuk penunjukan mediator itu sendiri belum ada,” kata Mely Sinaga dengan singkat di kantornya, pada Rabu (12/3/2025).

Menurut Mely Sinaga, pihak-pihak yang digugat 4 warga 1 awak media adalah PT. Trans Jabar Mediatama, H. Ahmad, Widi Purnama, Sumarna, dan Adel.

Pihak pengadilan negeri (PN) Purwakarta akan memanggil kembali Minggu depan,”Karena kelengkapan belum semua lengkap,” ucapnya. (Rsd)