Garisjabar.com- Polres Purwakarta adakan Komfrensi Pers di Aula dengan perkara tindak pidana korupsi penyewaan tanah desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Selasa (19/11/2019).
Polres Purwakarta, (AKBP) Matrius, mengungkapkan, dari hasil uang tersangka (AP) ini menyewakan tanah desa di dua kampung Anjun dan Cidadapan. Lahan tersebut, dengan luas tanah 4.440 meter di desa Anjun dan di desa Cidadapan 3.500 meter persegi lebih.
“Jadi tanah itu di sewakan ada akte sewa menyewa, dimana tanah desa tersebut untuk penyimpanan tanah merah disposal dari proyek KCIC yang sekarang berjalan di wilayah purwakarta,” ujar Matrius.
Menurut, Matrius menyampaikan, untuk sewa tanah tersebut, kontraknya sejak bulan Maret sampai Juli. Namun uang itu oleh tersangka tidak di masukan rekening desa tetapi di masukan ke rekening pribadi, sehingga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan desa.
“Iya uang itu bukan masuk ke nomor rekening desa tetapi di masukan ke nomor rekening pribadi dan uang sebesar 715 juta lebih,” kata Matrius.
Namun, hasil audit dari Insfektorat Kerugian negara mencapai Rp 559 juta lebih. Namun salah satunya uang tersebut di pakai untuk berangkat umroh dan rehab rumah serta membeli perabotan rumah.
“Itu uangnya di gunakan untuk berangkat umroh satu ada dari pihak keluarga dan juga perangkat desa, dan juga untuk rehab rumah dan membeli perabotan rumah,” ucapnya.
Polres Purwakarta, mengamankan barang bukti, satu berkas sewa lahan desa di dua kampung, dan ada dua buku rekening milik desa dan juga buku rekening milik pribadi, kemudian aset desa dan juga uang sisa dari pengembalian yang di gunakan oleh tersangka sebesar 16 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rsd)