Giring Opini Soal Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Santer di Media Sosial

oleh -173 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Belum sebulan setelah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.

Sementara, penggiringan opini terkait gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menggugat suaminya Dedi Mulyadi begitu santer baik di media sosial maupun media online.

Selain itu, keputusan Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai membuat publik bertanya-tanya.

Pasalnya, penggiringan opini mulai menyerang pribadi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan dalih di tenggarai oleh pihak ketiga.

Menyikapi soal gugatan, Pengamat Politik Purwakarta Agus Yasin menuliskan dalam akun Facebooknya, “JURUS APALAGI” Yang akan dimainkan untuk suatu distorsi untuk membangun kebenaran yang seakan terdzolimi.

“JIKA DICERMATI” Ini hanyalah sebuah opini nisbi. Untuk menciptakan saling silang di lain pihak dan sungguh menggelikan dan terkesan mengada- ngada,” didalam tulisnya.

Kata Agus Yasin, apalagi menyerempet-nyerempet lawan politik, yang nyatanya lawan politik itu sendiri tidak memiliki ketertarikan dengan urusan privasi orang. Senin (26/9/2022).

“CERDASLAH” kalau mengemas cerita, lepaskan jubah kemunafikan agar orang bisa percaya.”Katanya.

Selain itu Agus Yasin, seorang pemerhati Purwakarta yang namanya enggan disebutkan juga turut berkomentar. Pada dasarnya ini adalah ranah pribadi yang tidak elok kalo ada opini yang mengarah ke orang lain yang belum tentu orang yang disebutkan menerima.

“Bijaklah dalam membuat konten, jangan menggiring opini yang aneh-aneh sehingga menciptakan ketidak kondusipan,”ujarnya.

Lanjut Ia, fahamilah bahwa saat ini ada Undamg-undang yang mengatur dalam membuat konten jangan sampai konten yang dibuat menjadi bumerang yang berujung (PMH) dengan melanggar UU ITE.

“UU ITE bisa di jadikan acuan ketika apa yang diinfokan itu tidak benar atau hoax, bagi wartawan pun sama gunakan lah kode etik jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, boleh beropini tapi yang baik-baik saja yang tidak menimbulkan kegaduhan dan ketersinggungan seseorang yang bisa berujung dengan pelaporan.”ucapnya. ((Rsd)