Gugatan Cerai Anne dan Dedi, Tergugat Minta Eksepsi dan Serahkan Alat Bukti

oleh -179 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Selain itu, dengan adanya konflik berkepanjangan yang terjadi di dalam rumah tangga tersebut.

Menurut Agus Supriatna sebagai pengacara Dedi Mulyadi di persidangan hari ini, untuk menyampaikan alat bukti pemohon eksepsi atau nota keberatan. Sementara dari pihak penggugat dan Bupati Anne juga sama-sama menyampaikan alat bukti.

Agus Supriatna pun menyapaikan, sudah mengajukan bukti keberadaan Dedi Mulyadi di Subang, begitu juga Bupati Anne sudah mengajukan surat bukti ke Gubenur sama KTP sehingga ditunda untuk mempelajari putusan.

Sambung Agus, apakah hakim persidang dilakukan di Pengadilan Purwakarta atau hakim memutuskan perkara harus dilakukan di Subang.

“Kami mengajukan eksepsi tentang kopentensi relatif, bahkan sudah di sampaikan ke Bupati Anne Ratna Mustika,”ucap Agus. Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, kemudian sidang tersebut menyerahkan alat bukti tentang eksepsi dan mudah-mudahan minggu depan putusan.

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin mengatakan, mengenai materi eksepsi yang mempersoalkan alat bukti dan keterangan saksi, itu tidak termasuk objek nota keberatan. Hal itu akan dibuktikan selanjutnya dalam sidang selanjutnya.

“Segala materi eksepsi tidak memenuhi alasan yang cukup, maka eksepsi tidak dapat dipersoalkan,”ucap Agus Yasin. (Rsd)