Hakim Pengadilan Agama PA Purwakarta Jangan Terpengaruh Pihak Tergugat Soal Gugat Cerai

oleh -192 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Mengamati persoalan peradilan terkait sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, terkesan banyak intrik dan diduga ada upaya terselubung dari pihak tergugat untuk mempengaruhi dan atau mengatur-ngatur putusan.

Dalam UU Perkawinan, ada tiga hal yang dapat memutus sebuah pernikahan. Ketiganya adalah kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.

Majelis hakim pengadilan agama (PA) Purwakarta diminta untuk tidak terbawa arus permainan tergugat yang sengaja melakukan intrik untuk mempengaruhi Majelis hakim.

Sehingga, jika majelis hakim mengarah pada kecenderungan lebih”mengistimewakan” pembelaan tergugat. Ini akan mengakibatkan rusaknya citra dan kredibilitas (PA) Purwakarta, sebagai institusi penegak hukum berbasis agama.

“Tentu, apabila oknum oknum hakimnya “termainkan” oleh usaha dan iming-iming pihak tertentu termasuk kemudian ada unsur yang mengarah pada “gratifikasi”. Maka prilaku itu tidak mencerminkan seorang “qadi”, yang memberi putusan dan bertugas mencegah seseorang dari kedzaliman,”kata Agus Yasin.

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin menyebutkan, dalam prakteknya oknum-oknum hakim PA itu dzalim terhadap dirinya sendiri diduga karena ada sesuatu, sehingga ini sebuah bentuk demoralisasi penegak hukum.

Dikatakan Agus Yasin, persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap praktek tersebut sebagai kebiasaan yang kerap terjadi. Patologi Peradilan adalah wabahnya. Selain itu, perlu diingatkan, jika terjadi penyimpangan pengambilan keputusan tetap yang dilakukan oleh oknum-oknum qadi tersebut.

Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali ditunda oleh hakim.

Sebab, dalam lanjutan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengajukan bukti keberatan bila persidangan gugatan cerai ini harusnya berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

Menurut Agus Supriatna, selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi, persidangan kali ini, pihaknya hanya menyampaikan alat bukti nota keberatan.

Agus pun menyebutkan, bahwa domisili Dedi Mulyadi berada di Kabupaten Subang, sehingga persidangan gugatan cerai seharusnya berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

Kata Agus Supriatna, jadi tadi kami mengajukan eksepsi tentang kopentensi relatif, hal ini juga sudah kami sampaikan ke Bupati Anne Ratna Mustika.”Keputusan hakim akan diumumkan pada minggu depan, apakah persidangan dilanjutkan PA Kabupaten Purwakarta atau di PA Kabupaten Subang,”ujarnya.

Sementara, Anne Ratna Mustika mengatakan, nota keberatan yang diajukan pihak Dedi Mulyadi bertolak belakang dengan pernyataannya pada awal-awal sidang gugatan cerai.

“Waktu awal sidang gugatan cerai itu, beliau (Dedi Mulyadi) bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat, masih ada kok saya videonya,” ucap Anne Ratna Mustika.

Menurut Anne terkait itu, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim. Apakah investasi politik yang menjadikan saya bupati itu harus menggugurkan kewajibannya (Dedi Mulyadi sebagai suami ?

Adapun persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan kembali digelar pada Rabu (21/12/2022). Agenda tersebut akan memutuskan apakah persidangan akan berlanjut di (PA) Purwakarta atau (PA) Subang. (Rsd)