Hakim Pengadilan Agama Purwakarta Diminta Tegas Sidang Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi

oleh -127 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi, di pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Lagi-lagi Dedi Mulyadi serta dua pengacaranya kembali tidak menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Anne Ratna Mustika.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Dedi Mulyadi tidak propesional selalu beralasan tak jelas serta dua pengacaranya.

Namun ditundanya kembali sidang gugatan cerai Bupati Anne Ratna Mustika hari ini, dengan tidak hadirnya tergugat juga kedua pengacaranya. jelas direncanakan.

“Karena salah satu pengacaranya diperkirakan akan selesai sampai bulan April 2023, lalu ada proses lanjutan setelahnya. Ini bukti bahwa pihak tergugat dengan pengacaranya sudah merancang strategi tertentu,”kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin. Rabu (11/01/2023).

Menurut Agus Yasin, yang paling menggelikan batalnya sidang hari ini dibumbui alasan kedua pengacaranya yang terkesan lucu. Yang satu karena istrinya sakit (tanpa keterangan), lalu yang satunya lagi karena kecapaian.

“Terlepas dari alasan tergugat dan kedua pengacaranya, yang terkesan dibuat-buat. Seharusnya Majelis Hakim (PA) Purwakarta tegas dan konsisten, karena dengan begitu bukan mustahil timbul kecurigaan dan dugaan. Yang bisa saja Majelis Hakim PA dianggap (follow the rhythm and the game) tergugat dan pengacaranya,”ujarnya.

Namun dikatakan Agus Yasin, kejadian penundaan dengan alasan (nyeleneh) bukan sekali saja, dan harusnya Majelis Hakim PA Purwakarta bisa menyerap gelagatnya. Kalau sejalan keyakinannya tanpa tepengaruh sesuatu yang dapat menjadi dugaan.

Tak hanya itu, Agus Yasin mengatakan, semua pihak tahu, adanya putusan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidak hadiran tergugat atas alasan yang tidak sah dan tidak patut. Itu kalau Majelis Hakimnya normal dan tidak sedang (catch a disease).

Menurutnya, kita lihat persidangan berikutnya, kalau kejadian seperti itu berulang-ulang dan terkesan patut diduga ada sesuatu.

“Maka Pengawas Pengadilan Tinggi Agama harus segera turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap prilaku dan inskonsistennya Majelis Hakim PA Purwakarta, dalam menangani proses persidangan gugat cerai Bupati Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi harus patut dicurigai,” ucap Agus Yasin. (Rsd)