PURWAKARTA, garisjabar.com- Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN) merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia, pada 22 Oktober 1945 lalu di Surabaya.
Tahun ini, peringatan Hari Santri Nasional mengambil tema Santri Siaga Jiwa Raga, yang mengandung maksud sebagai bentuk pernyataan sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Sabtu (23/10/2021).
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta disela peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021 yang digelar Pemkab Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Jumat 22 Oktober 2021.
Dalam situasi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19 ini, lanjut Ambu Anne, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, termasuk para santri di Kabupaten Purwakarta, agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
“Kami juga mengpresiasi langkah-langkah yang dilakukan sejumlah pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19, ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimiliki,” kata Ambu Anne.
Ambu Anne juga mengungkapkan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 terhadap para santri di sejumlah pesantren di Kabupaten Purwakarta.
“Pemda Purwakarta sebelumnya telah menggelar vaksinasi Covid-19 kepada ribuan santri yang dipusatkan di Ponpes Al-Hikamussalafiyah, Cipulus, Wanayasa. Kami juga menargetkan seluruh santri di Purwakarta mendapatkan vaksinasi Covid-19. Untuk itu, kami terus berupaya mendapatkan banyak pasokan vaksin dari pemerintah pusat,” ujar Ambu Anne.
Sementara, dari sisi penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pemkab Purwakarta bersama legislatif atau DPRD Purwakarta telah menyepakati dan mensyahkan satu regulasi dalam peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. “Kini, Perda tersebut masih dalam proses evaluasi Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.
Menurutnya, sejalan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren. Perda tersebut memiliki fungsi sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta.
“Perda pesantren tersebut sangat penting, selain sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah, ia juga merupakan wujud keberpihakan di mana Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren,” kata Ambu Anne.
Ambu Anne juga menjelaskan, rangkaian peringatan Hari Santri Nasional kali ini sudah dilakukan seminggu sebelumnya dengan melibatkan PCNU Purwakarta dan Ormas Islam lainnya. “Saya selaku bupati mengapresiasi panitia peringatan hari santri pada tahun ini. Diharapkan peringatan ini menjadi spirit bagi seluruh kaum santri dan pimpinan pondok pesantren termasuk bagi Pemerintah Daerah untuk terus bersinergi dalam membangun Purwakarta,” ucap Ambu Anne. (Rsd)